KARAWANG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang menetapkan besaran zakat fitrah untuk bulan Ramadhan 1446 Hijriah sebesar Rp42.000,- per jiwa atau setara dengan 3,5 liter beras.
Wakil Ketua II Baznas Karawang, H. Asep Abdullah Syafei, A.Md, mengatakan bahwa penetapan ini telah melalui koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta pedagang beras di Karawang.
“Tahun sebelumnya Rp38.500,-. Tahun ini kami menyesuaikan harga pasar agar tetap terjangkau bagi masyarakat,” ujar Asep saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (20/3/2025).
Baca juga:Â Pemkab Karawang Luncurkan Aplikasi Si IMAH untuk Permudah Akses Data Perumahan
Karena zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim, Asep mengimbau masyarakat Karawang agar menunaikannya sebelum khatib naik mimbar saat shalat Idul Fitri.
“Kami sebagai amil zakat berkewajiban mengajak dan mengingatkan masyarakat untuk segera membayar zakat fitrah sebelum batas waktu yang ditentukan,” jelasnya.
Baznas Karawang Targetkan Rp12 Miliar dari Zakat, Infaq, dan Shadaqah
Selain zakat fitrah, Baznas Karawang juga mengelola zakat mal yang diperuntukkan bagi umat muslim yang memiliki penghasilan lebih. Zakat mal dikenakan sebesar 2,5% dari total nilai harta setelah dikurangi utang dan kewajiban finansial lainnya.
“Zakat mal memiliki batas minimum (nisab), dan di Karawang rata-rata berada di angka Rp9 juta. Zakat ini bisa dibayarkan setiap bulan atau setahun sekali,” terang Asep.
Bagi masyarakat yang ingin mengganti puasa dengan fidyah, Baznas Karawang menetapkan besaran fidyah sebesar Rp40.000,- per jiwa.
Baca juga:Â Diskan Karawang Cek Formalin pada Ikan Jelang HBKN 2025, Hasilnya Aman
Pada tahun 2025, Baznas Karawang menargetkan penghimpunan zakat, infaq, dan shadaqah hingga Rp12 miliar. Hingga Maret 2025, dana yang telah terkumpul mencapai Rp1,5 miliar.
“Kami terus mengajak masyarakat untuk berzakat, berinfaq, dan bersedekah demi kemaslahatan umat. Semoga target Rp12 miliar tahun ini bisa tercapai,” pungkasnya. (*)