Beranda Headline Bawaslu Karawang Temukan Tiga Bacaleg Nyalon di Dua Partai, Siapa Saja ?

Bawaslu Karawang Temukan Tiga Bacaleg Nyalon di Dua Partai, Siapa Saja ?

37
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi saat memberikan arahan dalam rakor persiapan verifikasi faktual dukungan calon DPD pada Pemilu 2024 (Foto: Ist)

KARAWANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menemukan ada tiga orang bacaleg yang mencalonkan di dua partai.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi mengungkapkan ada tujuh nama terdaftar sebagai bacaleg secara ganda. Tiga orang mencalonkan diri di dua partai dan empat orang mencalonkan diri di dua daerah pemilihan.

“Ada ganda di internal dan eksternal, ” kata Kusnadi, Jumat (9/6/2023).

Kusnadi menjelaskan tiga orang yang terdaftar ganda eksternal yakni pertama Irawati Garwan yang terdaftar sebagai bacaleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) daerah pemilihan (dapil) 3 dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dapil 1 Karawang.

Baca juga: Ketum Perindo Resmi Dukung Ganjar Pranowo sebagai Capres 2024

Kedua Fikri Ramadhan terdaftar sebagai bacaleg PSI dapil 4 dan Partai Garuda di dapil 5 Karawang.

Ketiga Wawan terdaftar sebagai bacaleg DPRD Provinsi Jabar dari PKN dan DPRD Karawang Partai Partai Bulan Bintang (PBB).

Adapun yang ganda internal, sambung dia, ada empat orang, mereka terdaftar di partai yang sama namun dua dapil berbeda.

Pertama Ilah Susilawati terdaftar sebagai bacaleg DPRD Jabar dan DPRD Karawang Partai Hanura. Kedua Sari Sartika Dewi terdaftar bacaleg dapil 3 dan 4 Karawang dari Partai Buruh.

Baca juga: Presiden Jokowi Apresiasi Prestasi Putri Ariani Peraih Golden Ticket di AGT

Ketiga Sugianto terdaftar sebagai bacaleg dapil 2 dan 3 Karawang dari Partai Buruh.

Keempat Waode Dewi Sartika terdaftar sebagai bacaleg 2 dan 5 Karawang dari Partai Buruh.

“Kebanyakan ini dari partai yang baru ikut kontestasi pemilu. Lalu dua partai sisanya PBB dan Hanura, ” kata dia.

Kusnadi pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang untuk melakukan verifikasi secara maksimal. Sesuai ketentuan, bacaleg ganda internal harus dicoret salah satunya. Dengan catatan harus mengganti bacaleg pada dapil yang dicoret.

“Ganda eksternal ini tentu akan dipertemukan, harus diklarifikasi antara partai dengan yang bersangkutan. Yang bersangkutan akan memilih didaftarkan sebagai bacaleg di partai mana,” tutupnya