Beranda News Bawaslu Karawang Gandeng OKP Jadi Pengawas Partisipatif

Bawaslu Karawang Gandeng OKP Jadi Pengawas Partisipatif

7
Penyampaian materi pengawasan partisipatif oleh Herun Nacihin (Foto: DS)

KARAWANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang sosialisasikan pentingnya peran pengawas partisipatif di Pemilu 2024 yang akan datang.

Sosialisasi pengawasan partisipatif ini dilakukan Bawaslu kepada Organisasi Kepemudaan (OKP) Karawang di Hotel Akshaya pada Rabu, 18 Oktober 2023.

“Ini adalah amanah Undang-undang yang harus kita lakukan bersama, kami dari Bawaslu mengundang semua elemen kepemudaan yang ada di Karawang,” kata Koordinator Divisi Pencegahan Partispasi dan Hubungan Masyarakat, Ade Permana kepada wartawan

Ia memaparkan, khusus hari ini pihaknya menyasar OKP dan para pemilih pemula sebagai objek sosialisasi.

Baca juga: Megawati Umumkan Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo

Hal ini dilakukan agar pengawas partisipatif orangnya tidak itu-itu saja dan para pemuda bisa turut berperan aktif.

“Dari mulai anak sekolah OSIS, mahasiswa, BEM, karangtaruna dan elemen OKP lainnya kita udang. Mudah-mudahan hari ini orang-orang baru, terutama pemilih pemula yang aktiv medsos,” paparnya.

Pemateri Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Pemilih Pemula, Khoerun Nasichin menyampaikan, pengawas partisipatif memiliki peran sangat penting dibandingkan KPU dan Bawaslu sendiri.

Menurutnya, penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu tidak akan sanggup mengawasi 309 desa yang ada di Kabupaten Karawang.

Baca juga: Bawaslu Karawang Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Pelanggaran Pemilu

“Saya yakin bila tugas pengawas hanya dibebankan kepada Bawaslu, tidak akan terawasi menyeluruh,” tuturnya.

Kepada para peserta sosialisasi, ia menggarisbawahi bahwa penyelenggara pemilu juga harus diawasi karena tidak menutup kemungkinan terjadi suatu malpraktek.

Adapun perannya, kurang lebih ada 4 poin yang harus dilakukan pengawas partisipatif, yakni; memberi informasi awal, memantau, mencegah pelanggaran dan melaporkan.

Baca juga: KPU Karawang Usulkan Anggaran Pilkada 2024 Sebesar 86 Miliar

Harap diperhatikan jenis-jenis potensi pelanggaran pemilu seperti kampanye hitam, manipolitik, kampanye diluar jadwal, pemalsuan dokumen, kekerasan dan intimidasi, data pemilih, TPS tidak akses hingga pelaporan dana kampanye.

“Penyelenggara pemilu juga harus jadi objek pengawasan oleh pengawas partisipatif, karena siapa yang menegur apabila KPU dan Bawaslu melakukan malpraktek,” tegasnya.

“Pokoknya, ada praktek manipolitik laporkan saja, dan Bawaslu tidak boleh menolak laporan tersebut,” pungkasnya.