Beranda News Bawaslu Karawang Beri Tips Mudah Melaporkan Pelanggaran Pemilu, Begini Caranya

Bawaslu Karawang Beri Tips Mudah Melaporkan Pelanggaran Pemilu, Begini Caranya

10
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi saat memberikan arahan dalam rakor persiapan verifikasi faktual dukungan calon DPD pada Pemilu 2024 (Foto: Ist)

KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang, Jawa Barat meminta masyarakat untuk tidak melapor jika menemukan pelanggaran Pemilu 2024. Lantas bagaimana cara melapornya?

“Kami harap masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi Pemilu. Saya harap masyarakat untuk tidak takut melaporkan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi di Karawang, Selasa, (7/11/2023)

Dia akui, dengan banyaknya peserta pemilu tidak akan cukup jika mengandalkan Bawaslu saja. Untuk itu pengawasan partisipatif masyarakat akan sangat membantu tugas Bawaslu di lapangan.

Baca juga: KPU Karawang Gelar Kirab Pemilu 2024

“Pengawasan partisipatif sangat penting untuk membantu tugas kita di lapangan. Karena masyarakat mengetahui secara jelas kondisi di lapangan, ” kata dia.

Ketika menemukan pelanggaran Pemilu, Kusnadi menyebutkan, masyarakat bisa melaporkan kejadian melalui Panwascam atau langsung ke Bawaslu.

Bawaslu akan menerima laporan pada hari kerja dan jam kerja, kecuali pada masa tenang atau pemungutan suara bisa dilakukan satu kali dalam waktu 24 jam.

Baca juga: DCT Resmi Ditetapkan, Bawaslu Karawang Ajak Parpol Bersihkan APK Sendiri

Masyarakat yang melaporkan pelanggaran Pemilu harus mencantumkan fotocopy identitas, alamat pelapor, bukti elektronik dan uraian kronologis kejadian.

“Lalu juga harus menjelaskan siapa yang dilaporkan, kejadiannya dimana dan kapan kejadiannya, ” kata dia.

Kemudian Bawaslu akan mengkaji laporan itu dalam waktu paling lama dua hari setelah masuk laporan, lalu akan dilakukan pengkajian memenuhi syarat formal dan materil atau tidak. Setelah terpenuhi akan Bawaslu berikan nomor registrasi.

“Laporan bisa dicabut oleh pelapor ketika belum diberikan nomor registrasi, ” kata dia.

Baca juga: Tok! KPU Karawang Tetapkan 690 Caleg DPRD Karawang Masuk DCT

Di Sentral Gakumdu itu, Bawaslu akan melihat apakah laporan pelanggaran Pemilu itu masuk ke pidana Pemilu atau masuk ke pelanggaran administratif.

“Jika masuk pidana Pemilu kita serahkan kepada kepolisian lalu keputusan di Pengadilan Negeri. Sedangkan pelanggaran administratif itu kita langsung yang menangani hingga proses ajudikasi,” kata dia. (*)