KARAWANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang mengajak semua LO Partai Politik untuk menurunkan Alat Praga Kampanye, setalah DCT ditetapkan.
Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi mengungkapkan pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait penertiban alat peraga kampanye.
“Terakhir kita sudah mensosialisasikan kepada partai untuk melakukan penertiban secara mandiri,” kata Kusnadi saat dihubungi melalui telepon,” Jum’at (3/11/2023)
Kordiv P2HM Bawaslu Karawang, Ade Permana menambahkan penertiban APS/APK ini akan dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) resmi ditetapkan oleh KPU.
Hal itu, lanjut Ade, sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Kami mengajak seluruh peserta Pemilu untuk sama-sama menjaga kondusifitas, mengingat masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November sampai 10 Februari 2024,” kata Ade.
Baca juga: Bawaslu Karawang Gandeng OKP Jadi Pengawas Partisipatif
Menurutnya, pihak Bawaslu telah mensosialisasikan terkait penertiban APK tersebut kepada para parpol.
“Kami mengajak peserta pemilu untuk membersihkan APK secara mandiri yang tidak sesuai dengan aturan, sebelum Satpol PP membersihkannya,” ujarnya.