Beranda News Bantu Petani Usir Tikus, DPKP Karawang Pasang Rumah Burung Hantu

Bantu Petani Usir Tikus, DPKP Karawang Pasang Rumah Burung Hantu

133
Pemasangan Rumah Burung Hantu (Foto: Istimewa)

KARAWANG- Pengadaan Rumah Burung Hantu (Rubuha) di area persawahan Karawang di nilai efektif untuk membasmi hama tikus.

Dadan Danny, Kepala Bidang Perkebunan dan Perlindungan Tanaman Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Karawang menyebutkan, pihaknya telah memasang sebanyak 12 titik dan akan membangun 7 titik di tahun 2023 ini.

“Kita udah pasang di Karawang Timur, Karawang Barat, Pedes, Tirtajaya, Lemahabang, Banyusari, Tempuran, Dengklok, Cibuaya dan Cilamaya Kulon 2 titik,” ujarnya saat diwawancarai pada Senin, (20/2/2023).

Ia mengatakan, 7 titik yang akan dibangun di 2023 ini perlu melalui proses verifikasi lapangan terlebih dahulu.

Baca juga: Sepanjang 2022, DPKP Karawang Sumbang Belasan Ribu Pohon untuk Gapoktan

“Kita verifikasi dulu ke lapangan, endemis mana yang lebih banyak hama serangan tikusnya,” katanya.

Dadan juga menambahkan, Burung Hantu yang menempati rubuha berjenis Tyto Alba. Namun, kendala di lapangan orang-orang malah memburu burung tersebut.

“Tyto Alba merupakan predator alami, burung paling efektif dan efisien dalam pengendalian hama tikus. Cuman orang-orang yang gak tau, malah ditembak (diburu),” tambahnya.

Sementara itu, Edi Suryana, Sekretaris Dinas Pertanian menerangkan, sebelumnya DPKP Karawang pernah melakukan studi tiru ke Ponorogo. Kemudian pihaknya menganggarkan 2,5 juta untuk pembuatan rubuha.

Baca juga: Keren! Kopi Robusta Karawang Siap Mejeng di Milan Wakili Jabar

“Dimulai sejak 2019, pulang studi tiru dari Ponorogo, kita terapkan rubuha dan alhamdulilah berkembang. Kita juga minta bantuan ke kementerian pertanian dan diberi 1 tempat karantina untuk burung yang baru lahir,” terangnya.

Saat pembuatan, DPKP mencontohkan langsung kepada masyarakat. Rubuha yang dibuat tingginya 4 meter dengan unsur paralon dan besi 6 in.

“Rubuha nya di cor, insyaallah kokoh karena bukan dari kayu. Setelah kami contohkan, masyarakat juga ikut meniru. Khusus perawatan kami juga tugaskan staf lapangan, ada 26 PUPT,” kata Edi.

Terkait adanya pemburuan, Edi menghimbau agar masyarakat tidak sembarangan menembak burung hantu, karena burung tersebut sangat membantu petani.

Ia juga menyarankan agar perangkat desa membuat peraturan desa (perdes) agar masyarakat tidak sembarangan menembak burung. Seperti yang sudah diterapkan oleh Desa Banyusari, menerapkan denda 500 ribu bagi yang menembak Tyto Alba

“Kita udah pasang papan larangan menembak di titik yang ada rubuha. Jangan di bunuh, burung hantu itu sahabat petani, bisa memangsa 1 sampai 8 ekor tikus,” pungkasnya.