Beranda Headline Angka Perceraian di Karawang Capai Rekor Baru pada 2024

Angka Perceraian di Karawang Capai Rekor Baru pada 2024

39
Perceraian karawang 2024
Humas Pengadilan Agama Kelas 1 Karawang, Hakim Asep Syuyuti (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Sepanjang tahun 2024, angka perceraian di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, hampir mencapai 5.000 perkara. Mayoritas penyebab perceraian disebabkan oleh perselisihan yang terus menerus, dengan total 1.789 perkara.

Humas Pengadilan Agama Kelas 1 Karawang, Hakim Asep Syuyuti, mengungkapkan bahwa hingga Jumat, 13 Desember 2024, Pengadilan Agama Karawang telah menangani 4.959 perkara yang meliputi kasus perceraian dan warisan.

Baca juga: Operasi Penertiban PPKS: Pengamen dan Anak Jalanan Ditertibkan Satpol PP Karawang

“Ini bisa mencapai 5.000 perkara karena sekarang sudah di angka 4.959 sementara Desember belum selesai,” ujarnya dalam wawancara dengan TV Berita pada Rabu, 18 Desember 2024.

Dari jumlah tersebut, kasus perceraian mendominasi dengan dua jenis utama: cerai talak yang diajukan oleh laki-laki dan cerai gugat yang diajukan oleh perempuan. Hakim Asep menyebutkan bahwa cerai gugat mencapai 3.281 perkara, jauh lebih banyak dibandingkan cerai talak yang hanya 960 perkara.

“Sebagian besar pengajuan cerai datang dari pihak perempuan, jumlahnya jauh lebih banyak dibandingkan laki-laki,” jelasnya.

Asep menambahkan, penyebab perceraian mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1975 tentang Faktor Penyebab Perceraian. Faktor tersebut meliputi perselisihan terus menerus, masalah ekonomi, hingga tindakan meninggalkan pasangan dalam waktu lama.

“Di Karawang, perselisihan terus menerus menjadi faktor utama dengan 1.789 perkara, diikuti ekonomi sebanyak 912 perkara, meninggalkan pasangan 155 perkara, dan judi 49 perkara,” paparnya.

Meski demikian, Pengadilan Agama Karawang terus berupaya membantu pasangan suami istri menyelesaikan konflik melalui proses mediasi. Namun, tingkat keberhasilan mediasi hanya sekitar 2 persen.

Baca juga: Kecelakaan Kerja di PT Monokem Surya: Investigasi Penyebab Terus Berlanjut

“Pengadilan agama bukan tempat untuk bercerai, melainkan menyelesaikan masalah. Kami tetap berupaya memberikan nasihat dan edukasi kepada pasangan yang bersengketa agar dapat membuat keputusan yang bijaksana,” tutupnya. (*)