
Pemerhati politik dan pemerintahan, H. Asep Agustian, SH. MH., kepada Beritapasundan, menerangkan dan memaparkan pengertian istilah addendum itu sendiri dalam suatu surat kontrak atau surat perjanjian. Dan dasar hukum sabab musabab dilakukannya addendum.
Dijelaskan Asep, Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Dalam Pasal 55 disebutkan, boleh suatu pekerjaan dilakukan addendum, karena adanya kahar.
Di mana dalam beberapa poin di Pasal 55 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dengan tegas disebutkan bahwa:
1. Dalam hal terjadi keadaan kahar, pelaksanaan Kontrak dapat dihentikan,
2. Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak dapat melakukan perubahan kontrak,
3. Perpanjangan waktu untuk penyelesaian Kontrak disebabkan keadaan kahar dapat melewati Tahun Anggaran.
4. Tindak lanjut setelah terjadinya keadaan kahar diatur dalam Kontrak.
Addendum; istilahnya dalam kontrak atau surat perjanjian, berarti tambahan klausul atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya, namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu.
Sementara Kahar adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan, sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Nah ini kan tidak ada kahar atau force majeure, kok tiba-tiba di addendum. Jelas ini sudah menabrak Perpres Nomor 16 Tahun 2018,” jelas Asep. (nna/kie)













