Beranda News DPD KNPI Karawang: ASN Wajib Netral dalam Pilkada

DPD KNPI Karawang: ASN Wajib Netral dalam Pilkada

37
foto: net

BEPAS, KARAWANG– Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib netral dalam Pilkada. Netralitas ASN jelas diatur sebagaimana tersuratkan dalam Undang Undang (UU), bahwa ASN tidak boleh memihak kepada salah satu pasangan calon bahkan berafiliasi dengan partai politik.

Oleh karenanya, DPD KNPI Kabupaten Karawang sangat mengapresiasi sikap tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, yang mengajak para ASN Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang untuk bisa netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang yang akan digelar September 2020 mendatang.

Menurut Ketua DPD KNPI, Lukman N Iraz, netralitas tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, meski memang setiap idividu berhak menyalurkan politiknya dalam Pilkada nanti.

Baca juga: Larang ASN Berpolitik, Toto Suripto Sebut Sekda Karawang Munafik

“ASN harus netral, dan para calon kepala daerah tidak boleh memobilisasi ASN kemudian mengarahkan pilihan untuk memilihnya,” kata Lukman menegaskan kepada Tvberita, Selasa (19/11).

Jika kemudian ASN berpolitik dan menentukan pilihannya, lanjut Lukman, itu adalah hak individu, yang diatur oleh UUD 1945. Sebagai bentuk perwujudan demokrasi yang utuh.

“Mari kita berikan kepercayaan, rasa optimis bahwa pak Sekda bisa melaksanakan apa yang beliau sampaikan. Yang penting tidak ada mobilisasi ASN soal politik itu melekat pada individu masing,” tandasnya. (nna/kie)