Beranda News Pemkab dan Kejaksaan Karawang Harus Berani Tagih Piutang Swasta

Pemkab dan Kejaksaan Karawang Harus Berani Tagih Piutang Swasta

31

BEPAS, KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang mendesak agar Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang segera menagih piutangnya sebesar Rp. 500 Miliar yang tersebar di antaranya dalam kerjasama pasar BOT (Build Operate Transfer) yang dilakukan sejak 2013 sampai 2019.

Adapun BOT pasar tersebut yaitu dengan ALS, Celebes, Senjaya dan inconi, masih ada piutang dengan total Rp. 8,052 miliar yang belum ditagih.

Dengan perinciannya, PT. ALS Rp. 700 juta dan PT. Celebes Rp. 2,6 miliar, keduanya mengelola Pasar Cikampek I yang sempat bersengketa.

Pasalnya, piutang sebesar itu bisa untuk menutupi defisit APBD II dan meningkatkan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Fraksi PDIP , Natala Sumedha kepada Berita Pasundan, Kamis (31/10).

Menurutnya piutang sebesar itu bukan angka yang kecil. Selama ini TAPD ketika menutup defisit selalu melakukan efisiensi, padahal menutup defisit tersebut bisa juga dengan memaksimalkan PAD, diantaranya tagih para pemilik hutang.