
KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat komitmen terhadap hak anak dan perlindungan anak di daerah. Kegiatan ini mengusung tema “Proaktif sebelum viral, bekerja lebih cepat dan tepat sebelum terlambat”.
Pelatihan yang diselenggarakan bersama DP3A Karawang tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan terpenuhinya hak anak serta memperkuat sistem perlindungan anak di Kabupaten Karawang.
Berdasarkan data DP3A Karawang, selama periode Januari hingga Mei 2026 tercatat sebanyak 87 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mayoritas kasus didominasi oleh pelecehan, sehingga menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam memperkuat upaya perlindungan anak.
Baca juga: Disdikbud Karawang Kaji Relokasi SDN Adiarsa Timur 1, Fokus Cari Lahan Pengganti
Sebanyak 25 daycare hadir secara langsung dan 8 daycare mengikuti kegiatan secara daring dalam agenda pelatihan tersebut.
Kepala DP3A Karawang, Wiwiek Krisnawati, S.Sos, menegaskan pentingnya peran negara dalam menjamin hak anak serta mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.
“Pemerintah harus hadir, negara harus hadir, untuk memastikan perlindungan terhadap kekerasan dan hak-hak anak,” ujarnya dalam sambutan.
Ia menjelaskan, peningkatan kualitas perlindungan anak juga menjadi bagian penting dalam upaya Karawang memperbaiki status Kabupaten Layak Anak. Pada periode 2023–2024, Karawang berada pada kategori Madya, namun mengalami penurunan menjadi Pratama.
Saat ini, Pemkab Karawang tengah menjalani proses evaluasi dari pemerintah provinsi dengan nilai sementara mencapai 950 poin, dan menargetkan kembali naik ke kategori Madya sebagai bentuk komitmen terhadap pemenuhan hak anak dan penguatan Kabupaten Layak Anak.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., memberikan apresiasi kepada DP3A Karawang atas kerja aktif dalam memantau situasi serta melakukan pendampingan terhadap korban.
“Terhitung dari Januari hingga Mei 2026 ada 87 kasus. Untuk itu kami memberikan apresiasi kepada DP3A, artinya DP3A bekerja dengan baik dalam memantau situasi di lapangan dan melakukan pendampingan, karena tidak ada kasus belum tentu bagus,” katanya.
Sekda menegaskan bahwa hak anak harus menjadi perhatian bersama, dimulai dari lingkungan keluarga. Ia menyebut orang tua sebagai guru pertama bagi anak, sementara sekolah menjadi tempat penting dalam membentuk karakter dan memberikan perlindungan anak secara berkelanjutan.
Menurutnya, tingginya angka kekerasan terhadap anak harus menjadi alarm bersama agar seluruh elemen masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat edukasi pencegahan.
Baca juga: Pemkab Karawang Perkuat Integritas ASN Lewat Penandatanganan Pakta Integritas
“Dari 87 kasus, mayoritas didominasi pelecehan. Ini harus menjadi atensi kita bersama dalam melakukan penanganan dan pembinaan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga menyampaikan pesan moral berbahasa Sunda, “Pardu kalakon sunah ka hontal,” yang berarti kewajiban dilaksanakan, dan prestasi tercapai.
Ia menekankan bahwa daycare, sekolah, keluarga, dan pemerintah daerah harus bersinergi untuk memastikan hak anak terpenuhi dan sistem perlindungan anak berjalan optimal demi terwujudnya Kabupaten Layak Anak di Karawang. (*)













