Beranda Headline Persidangan Tipikor Bandung: Saksi Sebut Daftar Kontraktor Disusun Internal Dinas, Bukan Arahan...

Persidangan Tipikor Bandung: Saksi Sebut Daftar Kontraktor Disusun Internal Dinas, Bukan Arahan Ade Kunang

748
Ade Kuswara Kunang
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Istimewa) 

BANDUNG – Sidang korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (18/5/2026).

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, menghadirkan empat saksi, yakni Yayat Sudrajat, Dede Chairul, Evi Mutia, dan Ary Sakti.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa daftar perusahaan kontraktor yang selama ini disebut terkait arahan terdakwa Sarjan ternyata disusun secara internal oleh Dinas SDA BMBK Kabupaten Bekasi, bukan atas arahan Ade Kuswara Kunang.

Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan, menyebut keterangan para saksi justru memperkuat bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Tadi kan sudah dengar sendiri dalam persidangan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan hari ini tidak ada kaitannya dengan klien kami. Jadi, semua proyek itu adanya di 2024,” ujar Wayan usai sidang korupsi.

Baca juga: Majelis Hakim Tipikor Bandung Vonis Sarjan 3 Tahun 3 Bulan dalam Kasus Suap Proyek

Menurutnya, terdapat dua poin penting dalam fakta persidangan yang menunjukkan tidak adanya keterlibatan langsung Ade Kuswara Kunang.

Poin pertama berkaitan dengan daftar proyek yang sebelumnya dipersoalkan oleh jaksa.

“Yang pertama adalah soal list yang diminta oleh Pak Ade Kuswara Kunang melalui sekretaris, itu tidak terkait dengan permintaan beliau seperti yang dituduhkan mengatur proyek dan sebagainya. Itu tidak ada,” katanya.

Wayan menjelaskan, permintaan data tersebut masih berada dalam kewenangan kepala daerah sebagai bagian dari proses penyusunan rencana anggaran pemerintah daerah di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Itu murni masih dalam domain kewenangan Pak Ade Kuswara Kunang sebagai eksekutif dalam kerangka penyusunan rencana anggaran. Itu adalah kewenangannya sebagai bupati,” ujarnya.

Ia menegaskan, selama data yang diminta masih dalam ranah administratif dan kewenangan kepala daerah, maka hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk pengaturan proyek.

Dalam sidang korupsi tersebut, Wayan juga menyoroti keterangan saksi Yayat Sudrajat yang menyebut proyek-proyek yang dibahas merupakan pekerjaan tahun 2024, sebelum Ade Kuswara Kunang resmi dilantik sebagai Bupati Bekasi pada 20 Februari.

“Soal Pak Yayat tadi, ini berhubungan dengan proyek-proyek yang dikerjakan pada 2024. Itu sebelum Pak Ade Kuswara Kunang menjadi Bupati Bekasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut seluruh saksi dalam fakta persidangan secara tegas menyatakan bahwa dugaan pengaturan proyek hanya berhenti pada level kepala dinas dan tidak sampai melibatkan kepala daerah.

“Pengaturan proyek berdasarkan keterangan para saksi masih berada di titik kepala dinas. Tidak ada yang mengaitkan dengan Pak Bupati,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Karawang Perkuat Integritas ASN Lewat Penandatanganan Pakta Integritas

Menurut Wayan, tidak ada dasar hukum yang cukup untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap kliennya apabila fakta persidangan tidak menunjukkan adanya keterlibatan langsung.

“Pada intinya, kalau melihat fakta-fakta persidangan, tidak ada kaitannya dengan Pak Bupati. Maka tidak bisa kita memidanakan seseorang ketika fakta hukumnya tidak memungkinkan untuk meminta pertanggungjawaban pidana,” pungkasnya.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat perkara ini menyeret sejumlah nama penting dalam dugaan korupsi dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. (*)