Beranda Headline Polres Karawang Ungkap 38 Kasus Narkoba, Sita 1,4 Kilogram Sabu

Polres Karawang Ungkap 38 Kasus Narkoba, Sita 1,4 Kilogram Sabu

6
Obat keras karawang
Polres Karawang berhasil mengungkap 38 kasus narkoba selama Maret hingga Mei 2026. (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Polres Karawang mengungkap 38 kasus narkoba yang meliputi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT) selama periode Maret hingga 14 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan tersangka beserta berbagai barang bukti narkotika.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, mengatakan Satres Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 31 kasus narkotika dengan total 41 tersangka.

“Dari jaringan narkotika tersebut terdiri dari sabu, tembakau sintetis, dan ekstasi,” ujar AKBP Fiki dalam konferensi pers, Kamis (14/5/2026).

Ia menjelaskan, dari total 38 kasus narkoba, sebanyak 27 kasus merupakan peredaran sabu dengan 36 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.440,63 gram atau sekitar 1,4 kilogram sabu.

Baca juga: Aep Syaepuloh: Pembunuhan Pelajar di Batujaya Murni Kriminal, Tidak Terkait Suporter Bola

Sementara itu, pengungkapan tembakau sintetis tercatat sebanyak tiga kasus dengan empat tersangka dan barang bukti seberat 175,33 gram. Sedangkan untuk ekstasi, polisi mengungkap satu kasus dengan satu tersangka serta mengamankan tiga butir pil ekstasi.

Selain narkotika, Polres Karawang juga berhasil mengungkap satu kasus psikotropika dengan satu tersangka dan barang bukti sebanyak 320 butir. Sementara untuk obat keras tertentu (OKT), terdapat enam kasus dengan delapan tersangka serta barang bukti sebanyak 9.472 butir.

Kapolres menyoroti pengungkapan terbesar dalam 38 kasus narkoba tersebut, yakni penyitaan sabu seberat lebih dari satu kilogram yang berhasil diungkap pada Kamis (14/5/2026).

Kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan terkait transaksi narkoba di Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru. Tim Satres Narkoba Polres Karawang kemudian menangkap tersangka berinisial SD alias Kompong.

“Dari penguasaan tersangka ditemukan satu bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat 1.047,40 gram atau lebih dari satu kilogram,” jelasnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan dua unit timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi kembali menangkap tersangka lain berinisial DN alias Abba di wilayah Desa Sawa Kulon, Kecamatan Pedes.

Menurut Kapolres, kedua tersangka berperan sebagai kurir sabu yang mendapatkan barang haram tersebut melalui sistem tempel dari seorang pemasok berinisial TL alias Godek, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Karawang dan Purwakarta. Kedua pelaku dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan.

“Mereka sebelumnya sudah dua kali menerima sabu dari saudara TL. Penangkapan ini merupakan yang ketiga kalinya,” ungkapnya.

Baca juga: Polres Karawang Ungkap Kasus Pembunuhan Pelajar di Batujaya, Pelaku Teman Sekolah

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif kedua tersangka nekat menjadi kurir dalam kasus narkoba ini karena faktor ekonomi serta keinginan untuk dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres. (*)