
KARAWANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang mencatat komposisi data penduduk Karawang berdasarkan agama pada Semester II Tahun 2025 masih didominasi oleh pemeluk Islam.
Berdasarkan data penduduk Karawang berdasarkan agama yang dihimpun Disdukcapil, jumlah penduduk beragama Islam mencapai 2.614.027 jiwa. Sementara itu, pemeluk agama Kristen tercatat sebanyak 37.127 jiwa, Katolik 9.145 jiwa, Buddha 5.896 jiwa, Hindu 463 jiwa, Khonghucu 206 jiwa, serta penganut aliran kepercayaan sebanyak 51 jiwa.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Karawang, Torich Haerachman, menjelaskan bahwa pencatatan agama dalam dokumen kependudukan merupakan bagian dari hak administrasi setiap warga negara.
Baca juga: Kasus Pencurian Terulang, Disdikbud Perketat Keamanan Sekolah Karawang
“Agama merupakan hak masing-masing penduduk. Dalam administrasi kependudukan, kami mencatat sesuai pengakuan negara, termasuk melayani penganut kepercayaan dalam data penduduk Karawang berdasarkan agama,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan, masyarakat dapat mengajukan perubahan status agama pada dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Pemohon harus melampirkan surat keterangan dari pemuka agama atau pemuka kepercayaan sebagai dasar perubahan dalam data penduduk Karawang berdasarkan agama,” jelasnya.
Menurutnya, dokumen tersebut menjadi acuan utama dalam proses pembaruan data administrasi kependudukan. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi penganut aliran kepercayaan.
“Setelah ada surat resmi, baru kami dapat memproses perubahan data. Untuk penganut kepercayaan, kolom agama di KTP akan ditulis ‘Kepercayaan’ tanpa menyebutkan aliran tertentu,” tambahnya.
Baca juga: PKL di Jalan Utama Perumnas Karawang Ganggu Lalu Lintas, Satpol PP Turun Tangan
Torich menegaskan, proses administrasi ini tidak memerlukan rekomendasi dari instansi lain dan cukup berdasarkan surat dari pemuka agama atau kepercayaan.
Melalui mekanisme tersebut, Disdukcapil Karawang memastikan seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan secara adil, transparan, dan sesuai regulasi, khususnya dalam pengelolaan data penduduk Karawang berdasarkan agama. (*)













