
KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menyosialisasikan strategi pengawasan keimigrasian dan penegakan hukum keimigrasian kepada awak media, Rabu (10/12/2025). Sosialisasi dilakukan untuk memperkuat pemahaman publik mengenai prosedur penanganan warga negara asing (WNA).
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Candra Wahyu, menjelaskan bahwa pengawasan keimigrasian memiliki SOP khusus sebagaimana tercantum dalam Permen Imipas Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian.
Baca juga: Program “Lapor Pak Kapolres” Dinilai Efektif, Kapolresta Bandung Raih Penghargaan
Menurutnya, setiap informasi terkait aktivitas WNA di wilayah kerja Imigrasi Karawang, yang meliputi Kabupaten Karawang dan Purwakarta, akan ditelusuri terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan.
“Setiap informasi, baik dari masyarakat maupun media, akan kami respon. Kami kumpulkan keterangan, pelanggarannya apa, alat bukti, dan semuanya kami cek sesuai prosedur pengawasan keimigrasian,” ujar Candra.
Ia memaparkan bahwa pelanggaran WNA di Indonesia umumnya meliputi penyalahgunaan izin tinggal, overstay, tidak memiliki dokumen perjalanan, pelanggaran ketertiban umum, hingga tindak pidana. Meski begitu, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam setiap proses penegakan hukum keimigrasian.
“Kalau pelanggaran masih bisa dibina, seperti ketidaksesuaian rekomendasi kerja, kami arahkan dulu. Sifatnya koordinatif dan persuasif,” jelasnya.
Imigrasi Karawang juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran WNA melalui kanal aduan resmi seperti Instagram, TikTok, serta nomor WhatsApp layanan aduan.
Namun, sejauh ini laporan masyarakat yang masuk tidak banyak. Temuan paling sering adalah kasus overstay serta perilaku WNA yang dianggap mengganggu kenyamanan.
“Terlapornya lebih ke perilaku WNA akibat gap budaya. Untuk kasus serius, sejauh ini tidak ada,” kata Candra.
Baca juga: Karawang Perkuat SPBE, Diskominfo Gelar Diseminasi Pemerintah Digital
Ia menegaskan bahwa sanksi bagi WNA pelanggar beragam, mulai dari denda administratif, pembatasan izin tinggal, deportasi dan penangkalan (blacklist), hingga pidana penjara sesuai Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. Biaya deportasi pun ditanggung WNA atau penjaminnya.
“Untuk overstay kurang dari 60 hari, dendanya Rp1 juta per hari. Jika tidak dibayar, bisa berujung deportasi,” pungkasnya. (*)













