​BANDUNG- Kejaksaan Negeri Kota Bandung merilis penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo, S.H., M.H. menyatakan telah meningkatkan penyidikan dan menetapkan dua pejabat penting Kota Bandung sebagai tersangka.
“Sdr. E — Wakil Wali Kota Bandung Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025 dan Sdr. RA — Anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua Partai NasDem Kota Bandung Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025,” kata Irfan Wibowo, Rabu (10/12/2025)
Baca juga:Â Rugikan Negara 1,8 Milyar, Kejari Karawang Tetapkan Kades Tanjung Bungin Tersangka Korupsi Dana Desa
Pasal yang Dikenakan Keduanya dijerat dengan ketentuan: Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Ancaman hukuman untuk pasal ini sangat berat, berkisar 4 hingga 20 tahun penjara.














