BANDUNG- Kejaksaan Negeri Kota Bandung merilis penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bandung yang menyeret Wakil Walikota Bandung dan Anggota DPRD Kota Bandung yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Kota Bandung, Rendiana Awangga.
“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidikan umum dinaikkan ke penyidikan khusus. Penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara E (Erwin) selaku Wakil Wali Kota Bandung aktif, berdasarkan penetapan tersangka tanggal 9 Desember 2025,” kata Irfan seperti dilansir dari suaraindonesia.co.id
Baca juga: Wakil Walikota Bandung Resmi Ditetapkan Tersangka Tipikor
Selain Erwin, penyidik juga menetapkan Rendiana Awangga sebagai tersangka. “Yang kedua, saudara RA selaku anggota DPRD Kota Bandung aktif,” sambungnya.














