KARAWANG – Rizki Saepudin Mulyana (22), mantan pegawai Karoto Body & Cat Karawang, mengeluhkan penahanan ijazahnya tanpa alasan yang jelas serta tidak menerima gaji selama bekerja.
Rizki menjelaskan bahwa ia melamar pekerjaan di Karoto Body & Cat pada 20 Mei 2024 dengan menyerahkan ijazah asli dan fotokopi SIM A sebagai persyaratan.
“Awalnya saya melamar di Karoto dengan menyerahkan ijazah asli dan fotokopi SIM A sebagai jaminan,” ujarnya saat diwawancarai pada Rabu, 31 Juli 2024.
Baca juga: DPPKB Karawang dan RS Rosela Berikan Pelayanan MOW Gratis untuk Warga Sepanjang Tahun 2024
Ia mengaku bingung karena tidak ada perjanjian tertulis yang mengatur penahanan ijazah tersebut. Oleh karena itu, ia tidak mengerti mengapa ijazahnya tidak dikembalikan oleh pihak Karoto Body & Cat.
Selain itu, Rizki juga mengeluhkan bahwa selama bekerja, ia tidak menerima upah yang seharusnya. “Saya mengundurkan diri pada tanggal 30 Mei, namun hingga saat ini ijazah dan gaji saya belum diterima,” ungkapnya.
Rizki mengungkapkan bahwa ia telah mencoba mendatangi perusahaan tersebut bersama orang tuanya, namun pihak perusahaan tidak bersedia mengembalikan ijazahnya.
“Saya dan orang tua datang ke sana, tetapi mereka menolak untuk mengembalikan ijazah saya,” lanjutnya.
Baca juga: KMG Minta Saber Pungli Usut Dugaan Pungutan Liar Parkiran di SMK Muhammadiyah 1 Cikampek
Bagi Rizki, ijazah adalah dokumen administrasi yang penting, terlebih lagi yang ditahan adalah ijazah aslinya. Ia sangat berharap agar pihak Karoto Body & Cat segera mengembalikan ijazahnya serta membayar gaji yang belum diterima. “Harapan saya, ijazah dan gaji saya bisa segera diambil,” tutupnya. (*)














