Beranda Headline Dishub Karawang Berikan Tindak Tegas Parkir Liar di Jalanan

Dishub Karawang Berikan Tindak Tegas Parkir Liar di Jalanan

21
Parkir liar
Dinas Perhubungan dan Jajaran Polres Kabupaten Karawang Akan Memberikan Tindakan Tegas Bagi Pengendara yang Melakukan Parkir Liar di Jalanan (Foto: Istimewa/net.)

KARAWANG – Dinas Perhubungan dan jajaran Polres Kabupaten Karawang akan memberikan tindakan tegas bagi pengendara yang melakukan parkir liar di jalanan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Karawang, Ade Syafrudin menyampaikan, pihaknya bersama jajaran kepolisian bekerjasama dalam melakukan operasi penertiban parkir liar.

Operasinya sendiri, lanjut dia, dilaksanakan secara bertahap dan akan berfokus di Kecamatan Karawang Barat dan Jalan Baru.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Karawang Berhasil Ungkap 10 Kasus Jaringan Narkoba

“Parkir liar sering ditemukan di Jalan Baru, kami berfokus di Karawang Barat dan Jalan Baru. Sistemnya bertahap, karena kalau dijadwalkan, kami tidak dapat menangkap pelanggar,” ujarnya pada Kamis, 25 April 2024.

Dijelaskan Ade, pertama-tama masyarakat akan dihimbau terlebih dahulu. Ketika himbauan tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan penggembokan pada kendaraan yang melanggar.

“Kami akan menindak tegas, berupa penggembokan kendaraan dan pemberian surat tilang bagi pemilik yang melakukan kesalahan apalagi berulang kali,” jelasnya.

Baca juga: Penyaluran Bansos KPM Tahap II di Karawang Capai 98 Persen

Di samping itu, ia menegaskan, petugas Dishub Karawang telah memasang rambu-rambu lalu lintas disetiap titik jalan. Masyarakat dihimbau, untuk dapat menaati setiap peraturan yang ada.

“Di jalur KTL dari Jalan Siliwangi sampai Ahmad Yani sudah ada rambu-rambu, di Karbar juga sama. Tapi kesadaran pengguna jalan itu kurang,” kata Ade.

“Tolong ikuti rambu-rambu yang ada, tidak menggangu aktivitas penduduk sekitar untuk keselamatan pengendara,” tutupnya. (*)