Beranda Headline Polisi Ringkus Pelaku Pengoplos Miras Di Karawang

Polisi Ringkus Pelaku Pengoplos Miras Di Karawang

67
Polres Karawang gelar Press Release penangkapan pelaku pengoplos Miras (Foto: Ist)

KARAWANG- Pelaku diduga pengoplos minuman keras inisial A (51) warga Babakan, diringkus Polres Karawang setelah mengedarkan dagangannya selama 4 bulan.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abidin menyebutkan, kasus tersebut terungkap ketika pihaknya melakukan operasi mantabrata serentak.

Setelah diselidiki, pelaku ini asli kelahiran Padang dengan keseharian menjual kipas angin di rumahnya.

Baca juga: Polres Karawang Tangkap 21 Pengedar dan Pengguna Narkotika

“Modus penjualannya produksi dalam rumah di Babakan, dan menjual di sekitar Tanjung Pura dan sekitarnya,” ujarnya saat diwawancarai pada Rabu, 1 November 2023.

Arief memaparkan, pelaku sudah memiliki banyak pelanggan dari kalangan supir dan anak muda. Per harinya, ia bisa memproduksi miras oplosan kurang lebih sebanyak 5 liter.

Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman oplosan sekitar 40 liter lebih dan botol sekitar 32 ribu lebih.

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Bandar Judi Online di Karawang

“Menjual oplosan bermerek juga, masih dalam penyelidikan dan minuman mahal tersebut diduga palsu,” paparnya.

Kata Arief, pelaku mengoplos minuman-minuman tersebut dengan racikan alkohol, gula pasir, air dan minuman energi.

Melalui usaha minuman oplos ini, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp.5.000.000 setiap bulan.

“Sejauh ini belum ada korban yang melaporkan, ini masih kita kategorikan tipiring karena menggunakan UU Perda No 10 tahun 2021 tentang Pengawasan dalam perizinan,” pungkasnya.