KARAWANG- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Karawang gencarkan sosialisasi pembentukan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) ke tiap perusahaan yang ada di Karawang.
Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak (P2KPA), Hesti Rahayu mengatakan, RP3 dibentuk untuk menjawab keresahan para pekerja perempuan yang mengalami kekerasan di tempat kerja.
“Tupoksinya, nanti perusahaan membuat satgas. Satgas tersebut menjadi kepanjangan tangan kita untuk mengadvokasi, menyediakan layanan melapor bagi para pekerja perempuan yang mengalami kekerasan,” ujarnya saat diwawancarai pada Jum’at, (16/6).
Baca juga: DP3A Karawang Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di PT Changsin
Namun Hesti mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya mengalami kesulitan untuk menembus perusahaan yang ada di Karawang. Dari banyaknya perusahaan, baru ada 1 perusahaan yang membentuk Satuan Tugas (Satgas).
Beruntungnya baru-baru ini ada edaran peraturan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang mewajibkan seluruh perusahaan di Indonesia untuk membentuk Satgas dan RP3.
“Kita sudah bersurat ke perusahaan-perusahaan. Kebetulan sekarang ada peraturan menteri yang mengharuskan buat satgas, ini kesempatan untuk kita push terus,” ungkapnya.














