Beranda Headline Angka Perceraian di Karawang Meningkat, Tahun 2022 Ada 4.342 Janda Baru

Angka Perceraian di Karawang Meningkat, Tahun 2022 Ada 4.342 Janda Baru

136
Ilustrasi (Foto: Pixabay)

KARAWANG – Terhitung sejak Januari hingga Desember tahun 2022, terdapat 4.342 wanita yang berstatus janda baru di Kabupaten Karawang.

Hal itu diungkapkan Kepala Pengadilan Agama (PA) Karawang, Asep Syuyuti saat mengkonfirmasi angka perceraian di Karawang.

Ia menjelaskan, angka perceraian di Karawang terus mengalami peningkatan sejak tahun 2019. Sebagian besar perkaranya berasal dari gugat cerai atau perceraian yang diajukan istri.

Baca juga: Pengadilan Agama Karawang Catat 519 Anak Ajukan Dispensasi Nikah

“Tahun 2019 cerai talak dari suami 1.400 kasus dan cerai gugat dari istri 2.898 kasus,” kata Asep pada Rabu (18/1/2023).

Kemudian, di tahun 2020 cerai talak sebanyak 1.029 kasus dan cerai gugat 2.844 kasus. Di tahun 2021 ada kenaikan cerai talak 1.057 kasus dan cerai gugat 2.984 kasus.

“Dan di tahun 2022 cerai talak sebanyak 1.053 kasus dan cerai gugat 3.289 kasus. Sehingga jika ditotal sebanyak 4.342 perceraian,” lanjutnya.

Baca juga: Bikin Resah, Dinsos Karawang Ajak Peran Serta Masyarakat Tangani ODGJ

Faktor utama penyebab perceraian, kata dia, diakibatkan hubungan yang tak harmonis dan pertengkaran terus menerus.

Jika dirinci, perceraian akibat perselisihan 47,54 persen, kemudian faktor ekonomi 45,45 persen, meninggal 4,21 persen, judi 0,4 persen dan sisanya itu lainnya.

“Lainnya itu seperti mabuk, madat, poligami liar, cacat badan dan kawin paksa,” katanya.

4 suami izin poligami

Sepanjang tahun 2022, ada empat suami yang mengajukan perkara poligami atau beristri lebih satu ke Pengadilan Agama (PA) Karawang.

Humas PA Karawang, Asep Syuyuti mengatakan, sejak Januari sampai Desember 2022 kemarin terdapat empat perkara pengajuan poligami.

Baca juga: Catat! Ini 14 Syarat Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis

Namun Asep enggan merinci lebih jauh latar belakang mereka yang mengajukan poligami tersebut.

Asep menambahkan, berbagai hal perihal perkawinan diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Dalam UU tersebut, pada dasarnya satu orang suami hanya boleh memiliki satu orang istri. Begitu pun sebaliknya.

“Namun di Pasal 3 Ayat 2, pengadilan memperbolehkan suami memiliki istri lebih dari satu apabila diizinkan oleh pihak terkait,” katanya ditemui di Kantor PA Karawang, Selasa (17/1/2023). (*)