Beritapasundan.com- Ziarah kubur bagi sebagian masyarakat Indonesia sudah menjadi tradisi, apalagi di setiap bulan Rabiul Awal, bulan dimana Rasulullah dilahirkan dan 1 Syawal, Komplek- komplek pemakaman para kekasih Allah maupun keluarga ramai di ziarahi dari berbagai daerah di Indonesia, banyak dari mereka mencari keberkehan hidup dan berharap syafaat para Aulia agar mendapatkan kebagian dunia dan akhirat.
Lantas bagaimana kalau seorang muslim berziarah ke makam keluarga non muslim ??
Dulu Rasulullah merang umatnya untuk berziarah kepada makam orang- orang muslim karena di khawatirkan menyekutukan Allah atau meminta kepada kuburan, Namun sering berjalannya waktu Rasulullah kemudian membolehkan berziarah kepada orang-orang yang sudah meninggal, hal tersebut diperintahkan karena bisa mengingatkan kita akan kematian atau alam akhirat.
Baca Juga: Berikut 5 Amalan Di Hari Jumat yang Sayang Dilewatkan
Dengan mengingat kematian, maka akan menambahkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT. Lantas kalau konteks nya seorang muslim berziarah ke orang non muslim apakah boleh ? Jawabannya tentu boleh.
Seperti Dilansir dalam Republika.co.id dijelaskan Menurut keterangan yang terdapat dalam kitab Fathul Wahhab karya Syekhul Islam Zakariya al-Anshari, berziarah ke kuburan orang non-Muslim itu diperbolehkan.
“Bahwa berziarah ke kuburan orang-orang kafir itu mubah (diperbolehkan).” (Zakariya al-Anshari, Fathul Wahhab, Beirut-Darul Kutub al-‘Ilmiyyah, 1418 H, juz, 1, h. 176).













