beritapasundan.com – Dalam ajaran Islam, mandi bukan sekadar aktivitas membersihkan diri dari kotoran fisik, tetapi juga memiliki dimensi spiritual yang penting. Terdapat beberapa jenis mandi yang diajarkan dalam Islam, masing-masing memiliki hukum, tujuan, dan waktu tertentu untuk dilakukan.
1. Mandi Wajib (Ghusl)
Mandi wajib merupakan mandi yang harus dilakukan untuk menghilangkan hadas besar, seperti:
- Setelah berhubungan suami istri
- Setelah haid atau nifas
- Setelah mimpi basah (keluar mani)
- Ketika seseorang masuk Islam (menurut sebagian ulama)
Baca juga:Â Kenali Ciri Kurma yang Tidak Layak Dikonsumsi Sebelum Membeli
Tanpa melakukan mandi wajib, seseorang tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah tertentu seperti salat, menyentuh mushaf, atau thawaf di Ka’bah.
2. Mandi Sunnah
Selain mandi wajib, terdapat juga beberapa mandi yang bersifat sunnah, yaitu dianjurkan tetapi tidak berdosa jika ditinggalkan. Beberapa mandi sunnah antara lain:
- Mandi sebelum salat Jumat
- Mandi sebelum salat Idul Fitri dan Idul Adha
- Mandi ketika akan berihram saat haji atau umrah
- Mandi ketika masuk Islam (menurut sebagian ulama)
- Mandi ketika hendak menghadiri perkumpulan penting
3. Mandi Mubah (Biasa)
Mandi ini dilakukan tanpa ada niat khusus untuk ibadah, seperti mandi untuk menyegarkan tubuh atau membersihkan keringat. Meskipun tidak berpahala secara langsung, mandi mubah tetap bisa menjadi bernilai ibadah jika diniatkan untuk menjaga kebersihan sebagai bagian dari iman.
4. Mandi Makruh
Meskipun jarang terjadi, mandi juga bisa menjadi makruh jika dilakukan secara berlebihan atau di waktu-waktu yang dilarang, seperti mandi dengan air yang sangat panas di siang hari Ramadhan jika diniatkan untuk menghindari rasa haus dan membatalkan puasa secara tidak langsung.
Baca juga:Â Bolehkah Melepas Jilbab Demi Pekerjaan? Ini Penjelasan Hukumnya
Penutup
Islam sangat memperhatikan kebersihan sebagai bagian dari keimanan. Dengan memahami jenis-jenis mandi dalam Islam, umat Muslim bisa lebih tepat dalam menjalankan kebersihan jasmani dan rohani sesuai syariat. (*)