Beranda Headline Warga Tamansari Ngadu ke DPRD Karawang, Minta Proyek Tol Japek II Selatan...

Warga Tamansari Ngadu ke DPRD Karawang, Minta Proyek Tol Japek II Selatan Dihentikan Sementara

109
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Khoerudin bersama anggota memimpin rapat dengar pendapat bersama warga Desa Tamansari, Jasa Marga dan stakeholder terkait (Foto: Ist)

Selain menuntut penghentian, IPPC juga menuntut PT Jasa Marga untuk merealisasikan 5 tuntutan lainnya.

“Secara resmi ada 6 tuntutan dari warga, pertama hentikan aktivitas di mata air Citaman sebelum ada keterangan dari ahli geologi dari Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), kedua, adanya jaminan pertanggungjawaban dari pihak PT Jasa Marga apabila dikemudian hari terjadi dampak lingkungan terhadap warga,” jelasnya.

Tambahnya, juga meminta disediakan jembatan penyebrangan orang (JPO) bagi masyarakat dan meminta PT Jasa Marga dan Waskita untuk mengadakan konsultasi publik secara resmi soal perencanaan pembangunan.

“Tuntutan kelima, kami meminta menormalisasi mata airnya dan terakhir meminta merealisasikan kompensasi sesuai aturan dalam PP Nomor 42 Tahun 2021,” terangnya.

Baca juga: Warga Citaman Karawang Histeris, Rumah Digusur Terkena Proyek Tol Japek 2

Di tempat sama, Ketua Komisi 1 DPRD Karawang Khoerudin mengatakan keputusan final terkait tuntutan warga atas projek PT Jasa Marga akan ditindaklanjuti setelah adanya tinjauan lapangan pada Jum’at (18/2023) besok.

“Kami sekadar hanya menyampaikan aspirasi warga dan hasil dari rapat dengar pendapat besok akan ditindaklanjuti di lokasi dan tuntutan dari warga nanti akan disampaikan usai tinjauan di lapangan,” sahutnya.

Sementara itu, Direktur Keuangan dan Administrasi Japek Selatan Deni Suherman tidak banyak berkomentar mengenai tuntutan warga tersebut.

“Mohon maaf besok saja setelah tinjauan lokasi,” katanya saat diwawancarai usai dengar pendapat.

Dari pantauan di dengar pendapat, Komisi 1 DPRD Karawang mengundang PT. Waskita Karya, PT. Jasamarga, DPMPTSP, DLHK, BPN, Satpol PP, Kabag Hukum dan beberapa warga Citaman. (*)