Beranda Headline UMK Karawang Paling Tinggi, Buruh Bilang Belum Puas

UMK Karawang Paling Tinggi, Buruh Bilang Belum Puas

21
ilustrasi/net

BEPAS, JAKARTA– Persoalan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat (Jabar) masih menyisakan polemik, meski 21 November 2019 adalah batas terakhir penetapan. Kalangan buruh belum puas.

Padahal, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menyetujui upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2020 Jawa Barat melalui surat edaran. Upah minimum di Kabupaten Karawang misalnya, Rp4,59 juta tertinggi di Indonesia, mengalahkan upah minimum berbagai daerah di Indonesia.

Namun surat Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020 yang dikeluarkan Ridwan Kamil dikecam para buruh. Buruh meragukan surat edaran itu tak kuat jadi dasar para pengusaha untuk mematuhi besaran UMP 2020 Jabar. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Deddy Widjaya menegaskan pengusaha akan mematuhi surat edaran gubernur soal UMK 2020.

Ketua PC SPEE FSPMI Kabupaten Karawang, Dony Subiyantoro mengatakan belum puas, UMK Jabar khususnya Karawang masih jauh dari harapan buruh.

Ia beralasan, pertama, bentuk surat hanya berupa/bersifat edaran, yang mana ini bersifat tidak mengikat.

“Kami buruh tetap meminta berupa surat keputusan sehingga bersifat mengikat,” katanya seperti dilansir CNBC Indonesia, Selasa (26/11).

Kedua, secara nilai kenaikan UMK 2020, buruh belum puas, karena persentase kenaikan upah hanya sebesar 8,51%. “Secara nilai sebenarnya kami buruh juga belum puas,” katanya.

Buruh menilai kenaikan UMK 2020 di Jabar tidak sesuai atau belum mencerminkan kenaikan harga-harga item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang kemungkinan lebih besar.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil memang sebatas setuju dengan daftar UMK 2020 yang diajukan oleh dewan pengupahan Jawa Barat. Ia menegaskan surat edaran secara prinsip sama saja dengan ketetapan gubernur.

“Sebenarnya sama saja,” kata Gubernur Ridwan Kamil saat ditemui di Bandara Cakrabhuwana, Jalan Jend. Sudirman Gg. Aksan I, Kalijaga, Harjamukti, Cirebon, Jumat (22/11/2019).

Namun, Ridwan Kamil menjelaskan, penggunaan surat edaran tersebut memperhatikan soal kesanggupan industri padat karya di Jabar dalam memenuhi UMK yang diberlakukan. Selama ini industri padat karya yang banyak memakai tenaga kerja manusia pusing tujuh keliling bila UMK naik tinggi.

Ia berharap keputusannya dalam surat edaran UMK 2020 Jabar diharapkan mampu menjaga industri padat karya di Jabar. Keputusan untuk menghindari pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau industri pindah dari Jabar atau bahkan tutup. (cnbc/bp)