BEPAS, KARAWANG – Pernyataan Asun salah satu warga yang mengatakan bahwa gabungan Aliansi LSM dan Ormas telah meminta jatah limbah ekonomis milik PT Plasindo Lestari yang beralamat di Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, ngawur dan tidak mendasar.
Pasalnya, Rencana aksi Aliansi LSM dan Ormas Karawang yang akan digelar tanggal 3 hingga 10 Juli mendatang ke PT Plasindo Lestari, dilakukan karena selama ini pihak perusahaan telah melakukan Wanprestasi terhadap Surat Perintah Kerja (SPK) yang sudah diberikan kepada PT. Putra Perbangsa Jaya Mandiri . Sesuai dengan kesepakatan yang sudah dikeluarkan pada tanggal 1 oktober 2018 lalu.
“Aksi aliansi LSM dan Ormas Karawang bukan tanpa dasar. Akan tetapi, saat ini kami meminta kesepakatan yang telah dibuat untuk dijalankan oleh pihak perusahaan PT. Plasindo Lestari sesuai kesepakatan awal,” ujar Penasehat Aliansi LSM dan Ormas , Awandi Siroj Suwandi kepada BERITA PASUNDAN.
Awandi menjelaskan, Berdasarkan hasil mediasi antara pihak PT. Putra Perbangsa dan PT. Plasindo Lestari yang pada waktu itu disaksikan bersama dan ditandatangani oleh jajaran Muspida dan Muspika Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang, memutuskan hasil perjanjian yaitu penunjukan rekanan dalam rangka pemanfaatan limban non B3 dari PT. Plasindo Lestari kepada PT Putra Perbangsa.
Menurutnya, selama kesepakatan dibuat hingga adanya mediasi di Pemda Karawang, Pihaknya tidak pernah menarik limbah ekonomis satu kilopun.
Dan pihak kedua dalam hal ini PT Plasindo tidak menghargai keputusan bersama dari hasil mediasi kesepakatan yang sudah di capai pada waktu itu.
“Selama ini kami dirugikan. Karena, kesepakatan awal tidak pernah terealisasikan, dan tidak ada niat baik dari kesepakatan tersebut, “katanya seraya menegaskan aksi damai Aliansi LSM dan Ormas bukan untuk meminta jatah, tetapi mengingatkan kepada pihak perusahan PT Plasindo untuk tidak mengingkari perjanjian awal.
Ditempat yang sama, Ketua LSM GMBI Distrik Karawang yang juga tergabung dalam aliansi LSM dan Ormas, Muhamad Sayegi Dewa, mengatakan pada saat itu sebelum terjalinnya kesepakatan persyaratan yang diminta oleh Pemerintah Desa Purwasari untuk kepentingan masyarakat setempat telah direalisakan berupa CSR sebuah mobil ambulan sebagai salah satu syarat rekanan di PT Plasindo.
“Nah, sebenarnya untuk steatmen yang dilayangkan oleh salah satu warga dan Kepala Bagian PGA PT. Plasindo bahwa pihak aliansi LSM dituduh meminta jatah kepada PT. Plasindo tersebut tidak benar, justru kami sudah memberikan CSR yang menjadi salah satu point kesepakatan dalam SPK itu, untuk warga lingkungan setempat,” tegasnya.
“Akan tetapi malah sebaliknya, pihak kami semenjak terjadi kesepakatan bersama PT. Plasindo belum pernah mendapatkan atau melakukan pengelolaan limbah ekominis tersebut, demi kondusifitas yang padahal saat ini kami menunggu,”pungkasnya. (Nna/dhi)