
Terkait rumor unsur pimpinan DPRD Karawang telah menyetujui proses Ruislag tersebut, Asep Ibu membantah karena Wakil Ketua 2 DPRD Karawang dari Fraksi Golkar tidak pernah memberikan paraf kalau pun dalam tanda kutip telah ada persetujuan Ketua DPRD.
“Maka itu harus ditinjau ulang dalam tanda kutip telah ada persetujuan secara personal. Prosedural harus ditempuh melalui keputusan fraksi-fraksi, karena pimpinan DPRD hanya urusan administratif, secara substansi dalam pengambilan keputusan kewenangannya ada di fraksi-fraksi,” tambahnya.
Sementara itu Wakil Ketua 2 DPRD Karawang, Suryana menegaskan Fraksi Partai Golkar tidak akan menyetujui proses Ruislag yang saat ini sedang bergulir.
Baca juga: PKB Karawang Tegaskan Janji BBM Gratis dan Tunjangan Wanita Hamil Bukan Gimik Belaka
“Kami dengan tegas tidak akan menyetujui Ruislag ini jika mekanisme atau prosedur tidak ditempuh sesuai Permendagri ataupun Perda yang kita miliki, nomor 7 tahun 2018 yang menyatakan persetujuan DPRD ini harus kolektif kolegial,” tegasnya.
Dalam rapat Fraksi tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPD Partai Golkar Karawang, Syukur Mulyono, Ketua Fraksi Partai Golkar, Asep Syaifudin, dan anggota Fraksi Partai Golkar Karawang.













