
KARAWANG – Ratusan santri, kiai, dan tokoh agama di Kabupaten Karawang menggelar aksi damai di depan Kantor Pemerintah Daerah Karawang, Jumat (17/10/2025) siang. Aksi yang dimulai pukul 14.00 WIB ini merupakan bentuk protes terhadap tayangan Trans7 yang dinilai menyesatkan, melecehkan ulama, dan mencoreng citra pesantren di Indonesia.
Massa aksi yang berjumlah lebih dari seratus orang itu berasal dari berbagai elemen, di antaranya Banser, perwakilan pesantren, Nahdlatul Ulama (NU), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karawang. Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan aparat kepolisian setempat.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT Maypack: Laporan Mandek di Wasnaker Jabar
Dalam orasinya, Kiai Haji Ahmad Ruhiyat, yang memimpin jalannya aksi, menegaskan bahwa pesantren dan ulama memiliki jasa besar dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Ia menyayangkan tayangan Trans7 yang dinilai tidak menghargai nilai-nilai luhur pesantren.
“Trans7 lupa bahwa jasa besar berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tidak lepas dari perjuangan para kiai dan santri di pondok pesantren,” ujar Kiai Ahmad dengan lantang di tengah massa aksi damai.
Ia juga meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menindak tegas pihak Trans7.
“Kami mendesak KPI segera memberikan sanksi dan mencabut izin siar Trans7 karena telah menyebarkan informasi yang menyesatkan,” tegasnya.
Sementara itu, Ulama Karawang Aa Boy menilai tayangan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap ulama dan pesantren.
“Ada upaya melecehkan agama dan kiai. Kami tidak akan diam menghadapi penghinaan seperti ini,” serunya dalam orasi yang disambut pekik takbir para peserta aksi.
Aa Boy juga menegaskan bahwa tradisi santri menghormati kiai merupakan ajaran adab, bukan pengkultusan.
Baca juga: BUMDes Purwa Sejahtera Jadi Teladan, Fokus Kembangkan Budidaya dan Inovasi Lele
“Santri tidak merasa terpaksa untuk mencium tangan kiai. Itu adalah bentuk penghormatan, bukan penyembahan,” tegasnya.
Para peserta aksi berharap agar Trans7 segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat dan kalangan pesantren, serta melakukan evaluasi terhadap konten siarannya agar tidak menimbulkan keresahan publik. (*)













