Beranda Headline SMPN 1 Tirtamulya Diduga Lakukan Pungutan Biaya Sampul Buku Paket

SMPN 1 Tirtamulya Diduga Lakukan Pungutan Biaya Sampul Buku Paket

24
Pungutan buku paket
Foto: Istimewa

KARAWANG – Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Tirtamulya mengakui adanya pungutan biaya untuk perawatan buku paket, meskipun praktik pungutan tersebut dilarang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Nazmudin, selaku Kepala Sekolah, menjelaskan bahwa pungutan sebesar Rp20.000 digunakan untuk biaya sampul buku paket yang rusak.

“Biaya tersebut digunakan untuk mengganti sampul buku paket yang sudah rusak karena telah digunakan selama bertahun-tahun. Jadi, uang itu untuk biaya perawatan,” ungkap Nazmudin.

Baca juga: Klarifikasi Kepsek SMKN 1 Tirtamulya: Siswi Hamil Memundurkan Diri, Bukan Dikeluarkan

Sebelumnya, seorang wali murid SMPN 1 Tirtamulya mengeluhkan adanya pungutan biaya sewa buku paket yang dilakukan pihak sekolah. Ia bahkan mengaku sempat diminta membeli buku paket seharga Rp200.000, namun memilih opsi sewa buku yang dianggap lebih terjangkau.

“Saya diminta beli buku seharga Rp200.000, tapi karena keberatan, akhirnya memilih sewa buku paket dengan biaya Rp20.000 per semester,” jelas wali murid tersebut.

Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Nazmudin membantah bahwa sekolah melakukan praktik penyewaan buku paket. Ia menegaskan bahwa buku paket di sekolah dipinjamkan secara gratis kepada siswa.

“Buku paket kami pinjamkan ke siswa secara gratis, tidak ada pungutan biaya untuk penyewaan,” tambahnya.

Sesuai dengan aturan Kemendikbud, sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya untuk buku paket. Penyediaan buku di sekolah sudah diatur melalui mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, Dadang Sunendar, menegaskan bahwa kewajiban memiliki buku tertentu atau pungutan biaya terkait buku melanggar Undang-Undang Sistem Perbukuan Nomor 3 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016.

Baca juga: Satpol PP Karawang dan Bea Cukai Amankan 12 Ribu Batang Rokok Ilegal di Cikampek

“Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksi bisa berupa penurunan akreditasi, penangguhan bantuan pendidikan, hingga sanksi yang lebih berat,” ujar Dadang.

Kemendikbud juga telah menyediakan buku gratis untuk siswa, yang dananya berasal dari BOS, baik untuk sekolah negeri maupun swasta. Pengadaan buku melalui dana BOS ini diutamakan untuk membeli buku teks pelajaran yang diterbitkan oleh Kemendikbud. (*)