KARAWANG – Kepala SMK Negeri 1 Tirtamulya, Rika Wahyuni Spd.MM, memberikan klarifikasi terkait kabar salah satu siswi yang hamil di luar nikah. Ia menegaskan bahwa siswi tersebut tidak dikeluarkan oleh pihak sekolah, melainkan memilih untuk memundurkan diri atas keputusan keluarga.
“Kami tidak mengeluarkan siswi tersebut. Pihak keluarganya yang memilih agar siswi itu mengundurkan diri dari sekolah. Kami memiliki surat pemunduran diri yang sudah ditandatangani oleh pihak keluarga sebagai bukti persetujuan,” ujar Rika Wahyuni.
Baca juga: Langkah Awal Kemandirian: Yayasan Kreasi Tuli Gelar Pelatihan Membatik di Karawang
Ia juga membantah keterangan yang disampaikan oleh salah satu petugas di sekolah, Taryana, yang menyatakan bahwa siswi tersebut dikeluarkan karena melanggar aturan sekolah. Menurut Rika, segala pernyataan resmi dari sekolah seharusnya diberikan oleh kepala sekolah, bukan staf lain.
“Keterangan yang diberikan oleh Pak Taryana tidak benar dan tidak mendasar. Ke depan, semua pernyataan resmi dari sekolah harus disampaikan dengan persetujuan kepala sekolah,” tegasnya.
Di sisi lain, Taryana sebelumnya mengaku bahwa siswi tersebut dikeluarkan dari sekolah karena melanggar aturan. Ia juga menekankan bahwa pelanggaran semacam itu akan membawa dampak buruk bagi sekolah dan menjadi contoh negatif bagi siswa lain.
Baca juga: Pencurian di Parakanmulya: Handphone Raib, Pelaku Terekam CCTV
Sementara itu, salah satu tetangga siswi tersebut, Jamaludin, menyatakan bahwa siswi yang hamil tersebut telah melahirkan anaknya.
“Setahu saya dia masih sekolah, tapi sekarang sudah melahirkan. Kami sebagai tetangga juga tidak tahu banyak soal kesehariannya,” ujar Jamaludin. (*)