BEPAS, KOTA BEKASI – Ada berbagai cara menyembunyikan narkoba, namun cara yang dilakukan BS (41) terbilang unik. Saat ditangkap jajaran Unit narkoba Polres Metro Bekasi Kota di depan Mall Giant Mega Bekasi, ditemukan empat bungkus ganja siap pakai di pantat tersangka.
BS ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba. Tersangka yang merupakan warga Duren Sawit, Jakarta Timur ditangkap petugas tanpa perlawanan. Ia kedapatan membawa empat bungkus ganja dengan berat 3,46 gram.
“Barang bukti tersebut diakui tersangka miliknya yang didapat dari seseorang yang bernama Daus (DPO) dengan cara membeli dan tersangka tidak memiliki surat izin dari Departemen Kesehatan RI dalam memiliki maupun menyimpan narkotika tersebut,” jelas Wakasat Res Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Imron, S.Ik.
Bersama barang bukti, polisi juga mengamankan satu buah ponsel merk Xiaomi yang diduga dijadikan alat untuk melakukan transaksi narkoba.