BEPAS, KARAWANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang mencatat, sepanjang 2019, ada 27 ribu warga pendatang yang memohon dokumen kependudukan. Tahun 2018, tercatat sekitar 13 ribu pendatang masuk Karawang. Tahun 2017, 31 ribu. tahun 2016, 30 ribu.
Kepala Disdukcapil Karawang, Yudi Yudiawan kepada media beberapa waktu lalu menuturkan, dalam sehari, jumlah pendatang yang mengajukan dokumen rata-rata 40 sampai 50 orang.
27 ribu pendatang didominasi usia produktif. Bisa disimpulkan, mereka datang ke Karawang untuk mengadu nasib mengingat begitu tingginya UMK di Karawang.
Sebaliknya, sepanjang 2019, ada 20.870 penduduk pindah alias keluar dari Karawang.
“Karena perusahaan di Kabupaten Karawang sistemnya kontrak, yang pindah itu adalah mereka yang kontraknya sudah habis,” kata Yudi.
Disdukcapil juga mencatat fenomena baru terkait warga negara asing di Karawang. “Warga negara asing untuk menghindari operasi yustisi banyak yang memohon nikah dengan orang kita (warga negara Indonesia). Sekitar 20 persen dari WNA,” kata Yudi.
Tercatat, ada 400 WNA yang masuk ke Karawang sepanjang tahun ini. Total, WNA di Karawang adalah 600 orang. Mereka tinggal dan tersebar di Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Klari, dan Ciampel. “Rata-rata memang dari industri. Warga Jepang dan Korea,” pungkas Yudi. (fzy)














