Beranda Khazanah Sejarah Pilkada Langsung di Indonesia: Dari di Pilih DPRD Hingga Dipilih Langsung...

Sejarah Pilkada Langsung di Indonesia: Dari di Pilih DPRD Hingga Dipilih Langsung Masyarakat

68
Warga memasukkan surat suara Pemilu pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 71 Ciputat Timur, Tangerang Selatan. (Foto: antara)
Pilkada Langsung Pertama di Indonesia

Pilkada langsung pertama kali dilaksanakan pada tahun 2005. Daerah yang menjadi pelopor pelaksanaan Pilkada langsung ini adalah Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur dan Kabupaten Sumba Barat di Nusa Tenggara Timur.

Pada tahun tersebut, sekitar 200 daerah di Indonesia menggelar Pilkada secara langsung. Ini menandai era baru dalam demokrasi lokal di Indonesia, di mana masyarakat bisa terlibat secara langsung dalam proses pemilihan kepala daerah tanpa campur tangan dari DPRD.

Tantangan Pilkada Langsung

Meskipun dianggap sebagai kemajuan dalam demokrasi, Pilkada langsung juga menghadapi berbagai tantangan. Beberapa masalah yang muncul antara lain adalah praktik politik uang (money politics), konflik sosial akibat persaingan antar kandidat, serta biaya politik yang tinggi bagi para calon kepala daerah.

Namun, di sisi lain, Pilkada langsung juga membawa banyak dampak positif. Sistem ini mendorong akuntabilitas yang lebih tinggi dari kepala daerah terpilih, karena mereka bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang memilihnya. Selain itu, Pilkada langsung juga meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan memperkuat legitimasi pemerintah daerah.

Baca juga: Bawaslu Karawang Tetapkan Tiga Kecamatan Sebagai Wilayah Rawan di Pilkada 2024

Dinamika Perubahan Undang-Undang Pilkada

Seiring berjalannya waktu, sistem Pilkada langsung juga mengalami berbagai perubahan dan dinamika hukum. Pada tahun 2014, sempat muncul wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ke sistem tidak langsung melalui DPRD.

Wacana ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2014 yang disahkan oleh DPR. Namun, kebijakan ini mendapat penolakan luas dari masyarakat dan berbagai elemen politik, sehingga akhirnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2014 yang membatalkan UU tersebut dan mengembalikan Pilkada langsung.

Perubahan undang-undang ini menunjukkan betapa dinamisnya sistem politik di Indonesia, di mana terdapat perdebatan antara keinginan untuk memperkuat demokrasi langsung dengan kekhawatiran akan dampak negatif dari Pilkada langsung, seperti biaya politik yang tinggi dan potensi konflik sosial.

Pilkada Langsung di Era Modern

Hingga saat ini, Pilkada langsung tetap menjadi mekanisme utama dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia. Pada tahun 2020, meskipun di tengah pandemi COVID-19, Indonesia berhasil menyelenggarakan Pilkada serentak di lebih dari 200 daerah dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pilkada langsung telah menjadi bagian integral dari demokrasi Indonesia dan terus berkembang seiring waktu. Meskipun masih terdapat tantangan yang perlu diatasi, sistem ini telah memberikan ruang yang lebih besar bagi partisipasi politik rakyat dan memperkuat demokrasi di tingkat lokal.

Sejarah Pilkada langsung di Indonesia adalah cerminan dari perjalanan demokrasi yang terus berkembang. Dari pemilihan tidak langsung yang didominasi oleh elit politik, hingga ke sistem Pilkada langsung yang melibatkan rakyat secara langsung, Indonesia telah menunjukkan komitmennya untuk menjadi negara yang lebih demokratis.

Dengan segala tantangan dan peluang yang ada, Pilkada langsung diharapkan dapat terus memperkuat legitimasi pemerintah daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.