Beranda News Sebanyak 10.722 Warga Karawang Beralih Gunakan KTP Digital

Sebanyak 10.722 Warga Karawang Beralih Gunakan KTP Digital

82
Ilustrasi (Foto: iStock)

KARAWANG- Sebanyak 10.722 warga Karawang mulai beralih menggunakan KTP digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan digital (IKD).

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang, Elfan Yanuar menyampaikan, pemanfaatan KTP digital tengah digencarkan untuk masyarakat di tahun 2023 ini.

Penggunaan IKD sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Baca juga: Disdukcapil Karawang Berlakukan Identitas Kependudukan Digital, Begini Cara Daftarnya

“Tujuannya antara lain untuk mengikuti penerapan teknologi informasi, pemanfaatan digitalisasi, mempermudah transaksi pelayanan publik dan mengamankan indentitas melalui sistem autentikasi,” ujarnya, Selasa (4/4/2023).

Elfan memaparkan, pemakaian KTP digital sudah diuji cobakan ke pegawai Disdukcapil sejak diluncurkan tahun 2022 kemarin.

“Di tahun 2022 kita masih uji coba ke pegawai capil. Kemudian dari awal tahun 2023, kita sudah mensosialisasikan kepada masyarakat umum,” paparnya.

Baca juga: Soal Penipuan oleh Sales, DPRD Karawang Minta Pihak Dealer di Cikampek Tanggung Jawab

Elfan menuturkan, meski KTP digital ini mulai diberlakukan, E-KTP dalam bentuk fisik masih tetap berlaku.

Hanya bedanya, dengan memiliki KTP digital dapat mempermudah masyarakat dalam memproses pelayanan administrasi dalam hal identitas kependudukan.

“Kalau punya KTP digital bisa mempermudah masyarakat jika KTP elektronik miliknya rusak atau hilang,” tandasnya. (*)