Beranda Headline Disdukcapil Karawang Berlakukan Identitas Kependudukan Digital, Begini Cara Daftarnya

Disdukcapil Karawang Berlakukan Identitas Kependudukan Digital, Begini Cara Daftarnya

210
Identitas Kependudukan Digital (Foto: Istimewa)

KARAWANG- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang mulai berlakukan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat umum di tahun 2023 ini.

IKD sendiri adalah informasi elektronik yang mempresentasikan dokumen kependudukan (KTP) dalam bentuk digital.

Elfan Yanuar, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk menyebutkan, IKD telah diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022.

“Tujuannya antara lain untuk mengikuti penerapan teknologi informasi, pemanfaatan digitalisasi, mempermudah transaksi pelayanan publik dan mengamankan indentitas melalui sistem autentikasi,” ujarnya saat diwawancarai pada Jum’at, (17/2/2023).

Baca juga: BPS Catat di Tahun 2022 Kemiskinan di Karawang Alami Penurunan

Elfan memaparkan, pihaknya telah lakukan sosialisasi sejak awal tahun 2023 dan per hari Rabu (15/2) sudah ada sebanyak 10.722 warga yang memakai IKD di Karawang.

“Di tahun 2022 kita masih uji coba ke pegawai capil. Kemudian dari awal tahun 2023, kita sudah mensosialisasikan kepada masyarakat umum,” paparnya.

Untuk syarat dan ketentuan, dijelaskan bahwa syarat utama yang diperlukan adalah; pendaftar harus sudah punya KTP fisik sebelumnya.

Dijelaskan Elfan, pendaftaran bisa melalui aplikasi ‘Identitas Kependudukan Digital’ yang sudah bisa diakses di play store.

Baca juga: Masyarakat Karawang Kini Bisa Ikut Vaksin Booster 2, Catat Ini Lokasi dan Jenisnya

“Daftarnya install aplikasi, terus masukin NIK, email, sama no hp. Nanti ada beberapa tahap registrasi dan verifikasi disitu,” jelasnya.

Namun, sementara aplikasi IKD ini baru bisa diakses oleh pengguna smartphone android, untuk IOS Apple masih dalam proses pengembangan.

Ia menuturkan bahwa di era saat ini segala sesuatu sudah beralih ke digital, dan kita pun mau tidak mau haru menyesuaikan agar tidak tertinggal.

“Jaman kan makin kesini makin modern, termasuk bentuk dokumen pun udah beralih ke bentuk digital sekarang, jadi kita menyesuaikan perkembangan zaman,” tuturnya.

“Diberitahukan kepada masyarakat, bahwa kami juga melayani pendaftaran IKD dari jam 8 pagi hingga jam 4 sore,” pungkasnya.