
KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap 26 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 31 tersangka dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkoba tersebut terbagi dalam tiga kategori, yaitu sabu-sabu, tembakau gorila (tembakau sintetis), dan obat keras terlarang.
Baca juga: Nelayan Batukaras Terdampak Abrasi, Harapkan Pembangunan Pelabuhan
“Untuk kasus sabu-sabu, terungkap sebanyak 17 kasus dengan 20 tersangka. Barang bukti yang diamankan mencapai 1 kilogram lebih, tepatnya 1.042,7 gram,” ungkap Fiki dalam konferensi pers pada Rabu, 14 Mei 2025.
Pada kategori tembakau gorila, Satresnarkoba Polres Karawang mengungkap 4 kasus dan mengamankan 6 tersangka, dengan total barang bukti sebanyak 141,4 gram. Sementara itu, pada kategori obat keras terlarang, terungkap 5 kasus dengan 5 tersangka, serta barang bukti sebanyak 2.736 butir, yang terdiri dari 608 butir tramadol, 2.024 butir pil eksimer, dan 105 butir pil berlogo YY.
Baca juga: LBH Cakra Usut Dugaan Malpraktik RS Fikri Medika atas Kematian Karyawati PT Changsin
Kapolres Karawang menyebut terdapat dua kasus yang menonjol dalam periode ini. Pertama, penangkapan pengedar sabu dengan barang bukti seberat 815,8 gram. Kedua, pengungkapan kasus produksi tembakau gorila dengan barang bukti 54,94 gram serta cairan sintetis sebanyak 73,2 mililiter. Dalam kasus produksi ini, tiga tersangka ditetapkan sebagai produsen.
Baca juga: Pemkab Karawang Anggarkan Rp55,5 Miliar untuk Rehabilitasi dan Pembangunan RKB Sekolah di 2025
“Setiap tersangka akan dikenakan ancaman pidana yang berbeda. Pengguna sabu-sabu terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Pengguna tembakau gorila diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara pengguna obat keras terlarang terancam pidana 5 hingga 12 tahun. Untuk produsen, ancaman hukuman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” jelasnya.
Fiki menegaskan, Polres Karawang berkomitmen untuk tidak memberi ruang kepada pelaku narkoba. “Mereka bisa lari, tapi mereka tidak bisa bersembunyi,” tegasnya. (*)













