Beranda Headline LBH Cakra Usut Dugaan Malpraktik RS Fikri Medika atas Kematian Karyawati PT...

LBH Cakra Usut Dugaan Malpraktik RS Fikri Medika atas Kematian Karyawati PT Changsin

13
RS Fikri Medika
Direktur Eksekutif LBH Cakra Indonesia, Dadi Mulyadi (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Kematian Kintan Juniasari, karyawati PT Changsin yang meninggal usai menjalani operasi di RS Fikri Medika, terus menjadi sorotan publik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Indonesia memastikan akan mengusut tuntas dugaan malpraktik dalam kasus ini.

Pada Rabu (7/5), LBH Cakra Indonesia mendatangi Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang untuk melakukan audiensi membahas dugaan malpraktik yang dilakukan oleh RS Fikri Medika.

“Hari ini adalah audiensi. Alhamdulillah sudah terjadi dialog interaktif. Kami sebagai kuasa hukum dan pihak keluarga korban telah menyampaikan kronologi kejadian yang menimpa almarhumah Kintan Juniasari. Dalam pertemuan ini, kami diberikan ruang untuk menjelaskan hal-hal administratif dan teknis,” ujar Direktur Eksekutif LBH Cakra Indonesia, Dadi Mulyadi.

Baca juga: Fakultas Hukum UNSIKA Resmi Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Dadi menegaskan, kedatangan pihaknya ke Dinkes Karawang merupakan salah satu langkah awal dalam mencari keadilan atas kematian Kintan yang dinilai janggal.

Ia menjelaskan, Kintan mengalami kecelakaan kerja di PT Changsin pada Selasa (22/4/2025), dengan luka di bagian jari akibat terkena mesin produksi. Meski lukanya tidak tergolong berat, Kintan meninggal dunia setelah menjalani operasi di RS Fikri Medika.

“Penyebab kematian korban menjadi pertanyaan besar. Lukanya hanya di jari, tapi meninggal dunia setelah dibius total untuk operasi. Ini yang kami duga sebagai bentuk malpraktik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dadi menyampaikan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara surat keterangan kematian dengan pernyataan lisan pihak RS.

“Di surat keterangan, disebutkan penyebab kematian adalah henti jantung, tanpa penjelasan lanjutan. Tapi dalam pernyataan terbuka, pihak RS menyebut penyebabnya karena gangguan respiratorik akibat anestesi. Ini jelas inkonsistensi yang sedang kami dalami dalam proses investigasi,” paparnya.

Baca juga: Pemkab Karawang Anggarkan Rp55,5 Miliar untuk Rehabilitasi dan Pembangunan RKB Sekolah di 2025

LBH Cakra Indonesia kini tengah mempersiapkan berbagai bukti dan materi hukum untuk melaporkan dugaan pidana malpraktik, sekaligus menggugat ganti rugi.

“Merujuk pada UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, malpraktik menitikberatkan pada restitusi atau ganti rugi kepada korban. Kami sudah menemukan beberapa fakta awal yang akan kami uji sebelum melapor ke pihak kepolisian atau menggugat secara perdata,” pungkasnya. (*)