Beranda Headline Satreskrim Polres Karawang Berhasil Tangkap Pelaku TPPO ke Arab Saudi

Satreskrim Polres Karawang Berhasil Tangkap Pelaku TPPO ke Arab Saudi

130
Press Conference Penangkapan Pelaku TPPO ke Arab Saudi oleh Satreskrim Polres Karawang (Foto: Ist)

KARAWANG- Satreskrim Polres Karawang tangkap 1 orang berinisial MH (41) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang ke Arab Saudi.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arif Bastomi mengungkapkan, pihaknya menangkap 1 orang yang diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang pada Sabtu (7/6) pukul 12.00 WIB.

Korbannya adalah DW (21), diketahui korban ingin bekerja ke luar negeri tetapi belum cukup umur. Kemudian, MH mengambil jalan alternatif dengan menuakan tanggal lahir si korban agar tetap bisa berangkat ke Arab Saudi.

Baca juga: Bejat! Pegawai Koperasi Tega Perkosa Anak Yatim Dibawah Umur Sampai Hamil

“Peran pelaku itu melakukan atau turut serta membantu dalam proses pemberangkatan ke daerah Arab. Korban terkategori belum cukup umur dan MH meyakinkan DW bisa berangkat dengan pengubahan identitas,” kata Arif, Sabtu, (10/6).

Saat ini kepolisian telah mengamankan beberapa barangbukti seperti Kartu Keluarga, identitas foto, visa, handphone, kartu ATM BCA hingga 1 unit R4. Kata Arif korban dijanjikan keberangkatan yang pasti, namun paspornya DW malah dibuatkan untuk wisata.

“Berapa banyak jumlah korbannya masih kami kembangkan, sementara hasil pemeriksaan yang kami lakukan, pelaku sudah melakukan sejak tahun 2020,” jelasnya.

Baca juga: Polres Karawang Tangkap Komplotan Pencuri Kabel dan Baut Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Ada 3 pasal yang disanggakan kepada pelaku, yakni pasal 4 UU RI no 21 tahun 2007, Pasal 19 RI Nomor 22 Tahun 2007 dan Pasal 86 huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2017.

“Ancaman 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000. Ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 7 tahun dengan denda Rp. 40.000.000 atau Rp. 280.000.000. Terakhir ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda Rp. 15.000.000.000,00,” papar Arif.