Beranda News PT VIM Benarkan Telah Segel Beberapa Kios di Pasar Proklamasi Rengasdengklok

PT VIM Benarkan Telah Segel Beberapa Kios di Pasar Proklamasi Rengasdengklok

68
Direktur Utama PT VIM, Gregorius Samuel Jan (Foto: Ist)

KARAWANG – PT Visi Indonesia Mandiri (VIM) buka suara ihwal penyegelan kios sejumlah pedagang di pasar Proklamasi Rengasdengklok Kabupaten Karawang.

Direktur Utama PT VIM, Gregorius Samuel Jan membenarkan, bahwa penyegelan sejumlah kios memang terjadi.

Namun, ia membantah soal lontaran pedagang yang menyebut PT VIM memberatkan dan tidak memiliki hati nurani.

“Kami sudah memberikan kesempatan, hampir 13 bulan mereka menempati unit usaha tersebut free gratis tidak dikenakan cicilan, tabungan, bahkan sewa pun tidak. Dan sekarang disegel karena mereka tetap mau gratis,” ujarnya saat diwawancarai pada Kamis, 1 Februari 2024.

Baca juga: BPN Karawang Targetkan Sertifikasi 40 Ribu Bidang Tanah Lewat Program PTSL 2024

Samuel melanjutkan, PT VIM adalah perusahaan (developer) yang memiliki hak atas aset yang dibangun. Tetapi saat ini kondisinya, banyak pedagang yang mandeg dalam menunaikan kewajiban membayar kredit ataupun sewa kios.

“Sekarang kita gak bisa bicara keuntungan, hanya bicara kewajiban (pedagang) aja. Kalo mereka sampe sekarang masih tetap pengen gratis, rasanya toleransi udah cukuplah 13 bulan memberikan mereka kesempatan,” lanjutnya.

“Kami enggak bisa seperti itu dong, PT VIM ini kan perusahaan,” tegasnya.

Selain itu, Samuel juga menanggapi terkait keluhan pedagang yang menyinggung biaya sewa mencekik.

Baca juga: Bahayakan Warga, DPRD Karawang Usulkan Izin Plant Caustic Soda PT Pindo Deli Dicabut

Ia memaparkan, biaya sewa yang dibebankan PT VIM kepada pedagang, tarifnya mulai dari Rp30.000 sampai dengan paling mahal Rp180.000 perhari.

Harga tersebut, kata dia, disesuaikan dengan ukuran tiap-tiap kios.

“Kami punya daftar sewanya, silahkan dilihat dan paling tinggi itu 180 ribu ukuran kios 3×5. Kalau tidak ingin keberatan, silahkan pilih unit sesuai kemampuan, ada ukuran 2×2 dengan tarif 30 ribu perhari,” paparnya.

Saat ini, kios yang telah disegel oleh PT VIM jumlahnya sebanyak 43 unit. Jumlah tersebut pun dimungkinkan bertambah apabila pedagang tidak kunjung membayar kewajiban.

Baca juga: Ribuan Relawan KSPN Siap Menangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

“Akad kredit gak mau, sewa gak mau, itu barang (kios) punya siapa? Mau dibakar pun kan sebetulnya kita PT VIM punya hak,” katanya.

Di samping itu, ia mengungkapkan, saat ini ada sebanyak 550 pedagang yang sudah melunasi DP, sedangkan 300 pedagang lainnya tidak tertib membayar kewajiban.

“Saya lebih menghargai pedagang yang menyewa unit kecil tapi membayar, dibanding yang menempati kios besar tapi menuntut ingin gratis,” pungkasnya.