Beranda Headline Polres Karawang Tangkap 10 Pelaku Curanmor, 3 di Antaranya Residivis

Polres Karawang Tangkap 10 Pelaku Curanmor, 3 di Antaranya Residivis

30
Curanmor karawang
Sebanyak 10 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan oleh jajaran Polres Karawang (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Sebanyak 10 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan oleh jajaran Polres Karawang selama periode Agustus hingga awal September 2024. Operasi penangkapan ini melibatkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang bersama beberapa Polsek, di antaranya Polsek Kotabaru, Rengasdengklok, dan Ciampel.

Baca juga: Polres Karawang Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Kekerasan di Rengasdengklok

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, mengungkapkan bahwa para tersangka berhasil diringkus berdasarkan lima laporan kepolisian. “Dari 10 tersangka, tiga orang ditangkap di Polres Karawang, lima orang di Polsek Kotabaru, satu orang di Polsek Rengasdengklok, dan satu orang di Polsek Ciampel,” ujarnya dalam konferensi pers pada Senin, 9 September 2024.

Menurut Edwar, para pelaku menggunakan modus operandi dengan kunci T untuk mencuri sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan pemilik. Polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk lima unit sepeda motor, kunci T, STNK, kunci sepeda motor, dan pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi.

Dari total tersangka, tiga di antaranya adalah residivis, sementara satu orang berperan sebagai penadah. “Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Sedangkan penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun,” tambah Kapolres.

Baca juga: Didin Sirojudin Kunjungi Desa Sungai Buntu: Prioritaskan Bantuan Gizi bagi Ibu Hamil dan Balita Kurang Gizi

Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat mengurangi tindak kriminal curanmor yang kerap terjadi di wilayah Karawang dan sekitarnya. (*)