Beranda Headline Polres Karawang Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Kekerasan di Rengasdengklok

Polres Karawang Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Kekerasan di Rengasdengklok

14
Polres Karawang
Polres Karawang berhasil menangkap dua tersangka baru terkait kasus kekerasan di Rengasdengklok (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil menangkap dua tersangka baru terkait kasus kekerasan terhadap orang dan barang yang terjadi di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2024. Sebelumnya, Polres Karawang telah menetapkan dua tersangka berinisial F dan S pada 16 Agustus 2024. Kini, dua tersangka baru berinisial JK dan AN berhasil ditangkap pada akhir Agustus 2024.

Baca juga: Kolaborasi STPI, PWI, dan IKWI Karawang: Nutrisi untuk 77 Pasien TB-RO

“Pada Jumat, 6 September 2024, tersangka JK berhasil diamankan oleh tim Satreskrim. Sedangkan tersangka AN sempat melarikan diri, hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap AKBP Edwar Zulkarnain pada Senin, 9 September 2024.

Edwar menambahkan bahwa tersangka AN telah dipanggil dua kali namun selalu melarikan diri. Setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan gagal menemukannya, polisi menerbitkan DPO. Namun, akhirnya AN berhasil ditangkap.

Kapolres menegaskan bahwa pihak-pihak yang membantu tersangka dalam upaya pelarian dan persembunyian akan dikenai tindakan hukum tegas. “Siapapun yang membantu para pelaku dalam persembunyian akan ditindak sesuai hukum. Penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tegasnya.

Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana yang mengatur tentang kekerasan terhadap orang dan barang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Puluhan Kiyai Muda Karawang Deklarasi Dukung Aep-Maslani di Pilkada 2024

Sementara itu, Ketua MWC NU Cikarang Utara, Sukirman, yang mewakili NU Bekasi, menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Karawang atas tindakan cepat dalam menyelesaikan kasus ini. “Kami mengucapkan terima kasih atas upaya Polres Karawang yang berhasil mengungkap kasus yang menimpa Rois Syuriah NU Cikarang Utara,” pungkasnya. (*)