Beranda Headline Polres Karawang Ringkus 3 Pelaku Penyuntikan Gas Elpiji, Negara Rugi Ratusan Juta

Polres Karawang Ringkus 3 Pelaku Penyuntikan Gas Elpiji, Negara Rugi Ratusan Juta

20
Gas elpiji
- Satreskrim Polres Karawang berhasil meringkus 3 pelaku penyuntikan gas elpiji (Foto: Istimewa/net.)

KARAWANG – Satreskrim Polres Karawang berhasil meringkus 3 pelaku penyuntikan gas elpiji di Dusun Karanganyar, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.

Ketiga pelaku tersebut ditangkap lantaran menyuntik gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg ke gas non subsidi (kosong) berukuran 5 ½ kg dan 12 kg.

Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo menyampaikan, mulai kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyuntikan atau pemindahan gas elpiji ini.

Baca juga: Ratusan Sawah di 23 Kecamatan Karawang Terserang Hama Sundep

Setelah ditelusuri, akhirnya kepolisian berhasil menangkap 3 pelaku berinisial SH (41) warga Tanjungpura Karawang Barat, AH (27) warga Palumbonsari Karawang Timur dan IH (36) warga Sirnamanah Darangdan Purwakarta.

“Pelaku melakukan perbuatan ini dengan cara memasukkan gas ukuran 3 kg bersubsidi atau gas melon, dipindahkan ke gas ukuran 5 ½ kg dan 12 kg yang non subsidi,” ujarnya pada Rabu, 15 Mei 2024.

Prasetyo menerangkan, ketiga pelaku menggunakan benda berupa pipa dan media es batu untuk mempermudah pemindahan gas dari ukuran 3 kg ke ukuran yang lebih besar yakni 5½ kg dan 12 kg.

“Caranya dengan memasang pipa-pipa di leher daripada gas ukuran 12 kg dan 5½ kg. Ini dibantu dengan media es batu guna mempercepat pemindahan dari gas yang 3 kg,” terangnya.

Pemindahan gas ini, lanjut Prasetyo, dilakukan ketiga pelaku dalam jangka waktu 3 Minggu sebanyak 4x kegiatan.

Berdasarkan penelusuran pihak kepolisian, kegiatan ini telah berjalan kurang lebih selama 5 bulan dan menghasilkan tabung gas (suntik) ukuran 12 kg dan 5½kg sebanyak 3.200 tabung.

“Dalam waktu 1 Minggu pelaku dapat memperoleh sebanyak 160 tabung ukuran 5½kg dan 12 kg,” terangnya.

Tabung gas suntikan ini dijual sekitar wilayah Karawang, dan pelaku berhasil meraup untung sebanyak Rp592 juta selama 5 bulan terakhir.

Baca juga: 430 Jama’ah Haji Kloter 5 di Karawang Mulai Diberangkatkan

“Ini sudah dilakukan perhitungan oleh Satreskrim beserta tim dari migas untuk kerugian yang diderita oleh negara,” jelasnya.

Dari kejadian ini, Satreskrim Polres Karawang berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit kendaraan pickup, 81 buah tabung gas elpiji 3kg, 30 buah tabung gas elpiji 5½kg, 70 buah tabung gas elpiji 12 kg, 10 buah es batu dan 8 buah besi alat penyuntik.

“Modus operandi pelaku ingin mendapatkan keuntungan dari kegiatan yang dilakukan, kaitannya dengan ekonomi,” paparnya.

“Pelaku dijerat dengan secara bersama-sama melakukan setiap orang yg menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquid pekrilim yang disubsidi pemerintah sebagaimana pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagai telah diubah Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptakerja menjadi UU Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak 60 miliar rupiah,” tutupnya. (*)