Beranda Headline Polres Karawang Bongkar Jaringan Produsen Tembakau Gorila Jualan via Instagram

Polres Karawang Bongkar Jaringan Produsen Tembakau Gorila Jualan via Instagram

18
Tembakau gorila
Kepolisian Resor (Polres) Karawang mengungkap jaringan produksi dan penjualan tembakau gorila yang dipasarkan secara daring melalui media sosial Instagram (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Karawang mengungkap jaringan produksi dan penjualan tembakau gorila yang dipasarkan secara daring melalui media sosial Instagram.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menyampaikan bahwa jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 26 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 31 tersangka. Salah satu kasus yang paling menonjol adalah kasus produksi tembakau gorila.

“Dari keseluruhan kasus, ada dua yang menonjol: pertama pengedar sabu, dan kedua terkait produksi tembakau gorila,” ujar AKBP Fiki dalam konferensi pers, Rabu (14/5/2024).

Baca juga: Satresnarkoba Polres Karawang Ungkap 26 Kasus Narkotika dalam Dua Bulan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menangkap tiga pelaku dan mengamankan barang bukti berupa tembakau gorila seberat 54,94 gram serta cairan sintetis sebanyak 74,2 mililiter.

Salah satu pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah DM. Ia mengungkap bahwa penjualan tembakau gorila dilakukan melalui akun Instagram dengan sistem pesan dan tempel (meletakkan barang di lokasi tertentu yang disepakati).

“Orang pesan di IG, lalu sistemnya tempel. Jualnya per mililiter, dua mili dijual Rp30 ribu. Kebanyakan pembeli remaja,” ungkap DM.

DM mengaku memulai usaha ilegal tersebut dengan modal sebesar Rp17 juta. Dari hasil penjualan tembakau gorila, ia meraup keuntungan sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta dan menggaji dua karyawan harian sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per orang.

Baca juga: Mengubah Residu Kelapa Sawit Jadi Pupuk: Bisnis Cerdas Tingkat Pertanian Berkelanjutan

Ia juga mengaku mempelajari cara membuat tembakau gorila dari media sosial. “Penggunaan cairannya tinggal disemprot ke tembakau,” katanya.

Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (*)