Beranda Headline Polres Karawang Bekuk 6 Pelaku Penadah Motor Hasil Curian

Polres Karawang Bekuk 6 Pelaku Penadah Motor Hasil Curian

15
Sebanyak 6 pelaku penadah motor curian di amankan Polres Karawang (Foto: Ist)

KARAWANG – Polres Karawang berhasil mengamankan 6 pelaku tindak pidana kasus tadah, sebanyak 32 motor teridentifikasi tidak memiliki surat dan identitas lengkap di Cilamaya Kulon.

Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Kamis, 15 Februari 2024.

Satreskrim Polres Karawang bersama Tim Sanggabuana melakukan penyelidikan dengan memeriksa nomor hp korban bernama Amung (45). Hasil penyelidikannya, nomor tersebut berada di wilayah Jakarta.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Homoseksual yang Bunuh Kekasihnya di Karawang

“Kita mengamankan salah satu terduga SA (32) buruh lepas asal Lemahabang. Setelah dikembangkan lagi, akhirnya tim kepolisian berhasil mengamankan WY yang merupakan pelaku utama kasus ini,” ujarnya pada Jum’at, 1 Maret 2024.

Berdasarkan keterangan WY, ternyata kendaraan sudah dijual secara berantai. WY menjual ke AM (32), kemudian AM menjual kepada MR (35), MR menjual kepada DT (30), lalu dijual kembali dengan hasil komisi ke WC (52) dan terakhir dijual ke AA (52).

4 pelaku berasal dari Cilamaya, 1 berasal dari Lemahabang dan 1 lagi berasal dari Banyusari.

“Dari pengungkapan tersebut Satreskrim Polres Karawang dan Tim Sanggabuana mengungkapkan dilokasi penyelidikan terdapat kendaraan R2 sebanyak 32 unit yang tidak dilengkapi identitas dan surat yang lengkap,” ungkapnya.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Bulan Maret 2024

Lebih lanjut, kasus penadah ini masih terus dikembangkan dan diselidiki lebih lanjut terkait apakah 32 motor hasil curanmor.

“Saat ini 32 motor tersebut sedang diidentifikasi, bagi masyarakat yang merasa kehilangan dapat menghubungi Polres Karawang,” katanya.

Sementara itu, keenam pelaku tadah dikenakan Pasal 481 dan atau 480 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.