
Di samping itu Kapolres mengungkapkan, dari total barang bukti yang telah disita oleh pihaknya, jika tidak disalahgunakan dapat menyelamatkan 20.000 korban jiwa (yang sedang sakit).
“Ini jadi sebuah peringatan tentunya untuk kedepan khususnya residivis-residivis. Peredaran narkotika atau okt tentunya akan kami lakukan tindakan tegas terukur,” katanya.
Pasal yang disangkakan kepada 25 tersangka tersebut ada 2 kategori, yakni bersifat kolektif dan parsial.
Baca juga:Â Sepanjang 2023, Polres Karawang Berhasil Ungkap 140 Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Pertama, Pasal 114 ayat 1 Junto 112 ayat 1 tentang Narkotika berkaitan dengan penyediaan, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 (bukan tanaman jenis sabu). Tersangka dikenakan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan 12 tahun kurungan atau hukuman mati.
Kemudian untuk narkotika jenis sabu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Junto 112 ayat 2 terkait menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 (bukan tanaman sabu) dengan beban melebihi 5 gram. Ancamannya adalah 5 sampai 20 tahun penjara.
Tersangka narkotika jenis ganja dikenakan Pasal 114 ayat 1 Junto 111 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika terkait memelihara, menyimpan dan menguasai serta menyediakan narkotika golongan 1 (bentuk tanaman). Ancamannya minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.
Terakhir, tersangka penyalahgunaan okt disangkakan Pasal 435 Undang-undang tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Pada prinsipnya kami menyatakan perang melawan narkotika dan okt yang beredar di wilayah Karawang,” pungkasnya.













