Beranda Headline Perekam Video Asusila Pelajar SMP di Karawang Diamankan Polisi

Perekam Video Asusila Pelajar SMP di Karawang Diamankan Polisi

17

BEPAS, Karawang – Satreskrim Polres Karawang menangkap SA (23), tersangka perekam dan penyebar video pelajar SMP yang sedang berbuat asusila di atas motor di Kawasan Mandala, Cikampek. SA ditangkap di rumahnya di Garut, Jawa Barat setelah video ‘wikwik’ tersebut viral di media sosial.

AKP Bimantoro, Kasat Reskrim Polres Karawang mengatakan, perekaman video dilakukan SA di jam istirahat. SA melakukan perekaman menggunakan handphone secara sembunyi di balik dinding. Karena kejadian perbuatan asusila yang dilakukan pelajar SMP tersebut berdekatan dengan tempat SA bekerja. Lalu, SA iseng mengirim video tersebut ke teman kerjanya dan akhirnya viral di media sosial.

“Motif tersangka penyebaran hanya iseng,” katanya saat Konferensi Pers di Mapolres Karawang, Rabu (18/03).

Ditambahkan, selain tersangka SA, pihak kepolisian memeriksa dua pelajar yang melakukan asusila tersebut dengan didampingi orangtua dan dinas terkait. Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar,” ujarnya.(kb1/kie)