Beranda Headline Peredaran Minuman Keras di Garut Terungkap, Polisi Gerebek Warung Lansia

Peredaran Minuman Keras di Garut Terungkap, Polisi Gerebek Warung Lansia

31
Polres garut
Barang bukti 173 botol minuman keras berbagai merek diamankan Polres Garut untuk diproses lebih lanjut. (Foto: Antara)

beritapasundan.com – Kepolisian Resor (Polres Garut) menyita ratusan botol minuman keras dari sebuah warung milik seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, petugas mengamankan 173 botol minuman keras berbagai merek dari warung milik ER (70), warga Pasar Wetan, Desa Leles, Kecamatan Leles.

“Dari hasil penggerebekan, ditemukan ratusan botol minuman keras jenis arak, anggur merah, intisari, dan minuman beralkohol lainnya,” ujar Usep di Garut, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Ribuan Pekerja Karawang Tak Cairkan BSU, Rp1,1 Miliar Dikembalikan ke Negara

Ia menuturkan jajarannya terus melakukan patroli dan menindaklanjuti informasi peredaran minuman keras baik di wilayah perkotaan maupun pelosok, termasuk di Kecamatan Leles.

Menurut Usep, kegiatan ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, sesuai arahan Kapolres Garut. “Peredaran minuman keras di Kabupaten Garut adalah ilegal, karena dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pemilik warung menjual minuman keras secara langsung maupun melalui sistem COD (cash on delivery) dengan kurir yang mengantarkan pesanan kepada pembeli.

Baca juga: 25 Pelaku Usaha Difabel Ikuti Pelatihan Digital Marketing di Karawang

Selain menyita barang bukti, Polres Garut juga memberikan penyuluhan kepada pemilik warung agar tidak lagi mengedarkan minuman keras. “Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Kami berkomitmen terus melakukan operasi serupa guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Garut,” tutur Usep. (*)