Beranda Headline Peradi Karawang Soroti Kelebihan Bayar Rp500 Juta di Proyek Rutilahu

Peradi Karawang Soroti Kelebihan Bayar Rp500 Juta di Proyek Rutilahu

7
Peradi Karawang
Ilustrasi: Uang (Foto: Istimewa)

beritapasundan.com – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyoroti permasalahan serius dalam pengelolaan keuangan daerah, menyusul adanya temuan kelebihan bayar hingga lebih dari Rp500 juta dalam proyek rumah tidak layak huni (rutilahu) tahun anggaran 2023-2024.

“Temuan kelebihan bayar dalam proyek rutilahu itu menjadi catatan penting dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, Minggu (17/8).

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK Karawang, nilai pekerjaan yang dibayarkan kepada pihak pelaksana dalam program proyek rutilahu tidak sesuai dengan progres riil di lapangan. Akibatnya, terjadi kelebihan bayar hingga mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

Baca juga: 8.000 Anak Yatim dan 2.000 Warga Kurang Mampu Terima Santunan di Ciamis

Sedikitnya terdapat 48 pelaksana proyek rutilahu di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Karawang yang menjadi temuan BPK Karawang. Jika ditotal, nilai kelebihan bayar dari seluruh proyek mencapai lebih dari Rp500 juta.

Menurut Asep, persoalan ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan agar dinas terkait segera menindaklanjuti temuan BPK Karawang tersebut.

Baca juga: SIPD Pokir Diubah, Para Mantan Anggota DPRD Bakal Gugat Pemda Karawang

“Para pelaksana proyek yang terlibat harus menuntaskan lebih dulu temuan BPK terkait kelebihan bayar. Sebelum itu selesai, jangan diberikan lagi kegiatan pekerjaan baru,” tegas Ketua Peradi Karawang.

Asep menambahkan, langkah tegas ini perlu diambil untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mencegah kasus serupa kembali terulang dalam program proyek rutilahu berikutnya. (*)