KARAWANG- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan akan dibagikan serentak 1 Minggu sebelum lebaran.
Rosmalia Dewi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang menyebutkan, pemberian THR ini ada dasar hukumnya, yakni tercantum dalam PP No. 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
“THR Keagamaan adalah pendapat non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan,” ujarnya pada Rabu, (5/4/2023).
Baca juga: Cegah Polio, Pemkab Karawang Gencar lakukan Imunisasi pada Anak
Ia memaparkan, THR Keagamaan wajib dibayarkan pengusaha (perusahaan) kepada pekerja dengan waktu paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
“Diberikannya dalam bentuk uang, tentunya dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia,” paparnya.
Rosmalia juga menjelaskan, besaran angka THR Keagamaan dihitung berdasarkan lama kerja karyawan dan sesuai penetapan perusahaan.
“Ada dari perhitungan upah sebulan, dan juga ketentuan dari pemerintah. THR yang ditetapkan perusahaan bisa lebih tinggi dibanding THR yang diatur pemerintah,” jelasnya.
Baca juga: Sampaikan Keberatan PK Moeldoko, Partai Demokrat Karawang Datangi Pengadilan Negeri
Secara proporsional, terdapat rumus perhitungan juga bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan. “Masa kerja (bulan) per 12 dikali 1 bulan upah,” terang Rosmalia.
Adapun kategori pekerja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan antara lain:
- Pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha, terhitung sejak H-30 sebelum hari raya.
- Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.














